Sabtu 20 Feb 2021 04:00 WIB

Batas Mengusap Tangan dalam Bertayamum

Mengusap tangan merupakan bagian dari tayamum.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Batas Mengusap Tangan dalam Bertayamum. Foto: Tayamum
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sementara itu media bertayamum adalah dengan menggunakan tanah yang bersih, lembut, dan berdebu. Selain itu bertayamum hanya dapat untuk satu kali waktu shalat Fardhu. Artinya bila telah memasuki waktu shalat yang berbeda dan masih terdapat halangan menemukan air maka dapat kembali bertayamum.

Dalam fiqih madzhab Imam Syafii rukun bertayamum adalah dimulai dengan berniat tayamum, mengusap wajah, mengusap kedua tangan dan tertib.

Seorang Muslim yang hendak bertayamum terlebih dulu harus menyiapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Setelah itu menghadap kiblat sambil meletakan kedua telapak tahan pada media tanah berdebu dengan jari jemari rapat. Tahap selanjutnya yakni dengan mengusapkan seluruh telapak tangan yang telah menyentuh tanah berdebu ke seluruh wajah hingga merata. Bersamaan dengan itu melafazkan niat bertayamum. Proses ini cukup dilakukan satu kali saja. Setelahnya telapak tangan kembali diletakkan ke tanah berdebu. Setelah itu telapak tangan kiri diusapkan pada punggung tangan kanan kemudian ditarik sampai bagian siku dan berlanjut mengusap ke bagian dalam tangan kanan hingga ke bagian pergelangan hingga jempol kiri berada di atas punggung jempol kanan. Setelah itu usapkan pada tangan kiri dengan proses yang sama seperti pada tangan kanan. Setelah itu petemukan kedua telapak tangan dan usapkan di antara jari jemarinya. Keseluruhan rangkaian bertayamum harus tertib artinya rukun tayamum tidak boleh berubah posisi urutannya.

Berkaitan dengan batas mengusap tangan pada tayamum memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ustaz Kiki menjelaskan berdasarkan hadits dari Amar bin Yasir bahwa Rasulullah bersabda: mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi . Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan kirinya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

"Atas dasar hadits ini, maka diwajibkan hanya mengusap kedua telapak tangan saja, Ini menurut pendapat Imam asy-Syâfi’i dalam al-Qaulul Qadim dan mazhab Hambali. Namun, menurut mazhab Hanafiyah dan satu pendapat dalam mazhab Malikiyah dan dalam mazhab Syafi’iyah termasuk pendapat imam asy-Syafi’i dalam al-Qaulul Jadid, diwajibkan mengusap kedua tangan sampai siku. Namun juga,  menurut pendapat yang masyhur dari mazhab Malikiyah yang dikuatkan oleh Abu Ya’la dari ulama madzhab Hambali bahwa bertayyamum sampai siku adalah sunnah. Karenanya, menurut saya kita ikuti saja yang sunnah ini, yaitu bertayamum dari kedua telapak tangan sampai siku," jelas ustaz Kiki.

Perlu juga diketahui tentang beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum. Di antaranya yakni setiap perkara yang membatalkan wudhu pasti membatalkan tayamum. Hal ini karena tayamum merupakan pengganti wudhu. Selain itu jika setelah tayamum kemudian ditemukan air yang cukup dan bisa digunakan untuk wudhu maka tayamumnya menjadi batal. Akan tetapi bila ditemukan air setelah melaksanakan shalat maka shalatnya tetap sah dan tak perlu qadha. Selain itu tayamum menjadi batal bila seseorang hilang keudzurannya dari menggunakan air. Misalnya orang yang sakit dan tidak boleh terkena air, kemudian kembali sehat dan tidak memiliki masalah terkena air, maka dalam kondisi seperti ini tayamumnya menjadi batal dan harus berwudhu. Selain itu, hal yang membatalkan tayamum adalah murtad atau keluar dari Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement