Selasa 02 Feb 2021 16:59 WIB

4 Etika Istri yang Keluar Rumah untuk Bekerja

Para ulama fikih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
4 Etika Istri yang Keluar Rumah untuk Bekerja. Seorang tentara wanita Afghanistan menghadiri sesi pelatihan di Herat, Afghanistan, 12 Januari 2021.
Foto:

Tidak ada yang terdzalimi

Seorang istri yang bekerja keluar rumah, harus memastikan tidak mendzalimi seorang pun dengan dia bekerja. Seperti mendzalimi orang tuanya, dengan menitipkan anak-anaknya pada orang tuanya, apalagi orang tuanya telah sepuh.

Dengan dia bekerja, harus dipastikan juga, tidak akan mendzalimi anaknya. Misalkan sang anak masih bayi, hanya bisa menyusu dari ibunya, maka jika dia bekerja, sang ibu harus memenuhi ASI anaknya terpenuhi.

Sebelum istri bekerja yang tidak memungkinkan dapat menemui sang anak dalam setiap waktu, maka hendaklah menstok susu atau makanan terlebih dahulu yang mencukupi kebutuhan sang anak, dan menitipkan anaknya pada baby sitter atau pembantu yang bisa menggantikan peran ibunya di rumah.

 

Kemudian sang istri harus memastikan suaminya tidak terdzalimi dengan dia bekerja, rumah tangganya tetap terurus dan berjalan harmonis. Jika dengan bekerjanya sang istri ada pihak yang terdzolimi, maka hal ini tidak dibenarkan. Syariah Islam tidak membenarkan adanya kedzaliman, mendzalimi atau terdzalimi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement