Menurut Azhar, dari sembilan rencana tersebut, fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi Syariah, dan koperasi syariah kemungkinan menjadi yang paling cepat disahkan. Sebab, empat fatwa ini tinggal menunggu kajian.
“Fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi syariah, dan koperasi syariah sudah ada draftnya, tinggal dilanjutkan kajian,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (28/1).
Selain penerbitan fatwa sebagai fokus utama, DSN MUI dalam satu tahun ke depan juga memiliki tujuh program kerja lain.Tujuh program kerja tersebut antara lain penyusunan Pedoman Implementasi (PI) Fatwa DSN MUI, penyusunan kajian, melaksanakan 11 kegiatan edukasi oleh DSN MUI Institute, melaksanakan 7 Kegiatan literasi dan sosialisasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan di DSN MUI.
Kemudia, ada juga program untuk meningkatkan layanan kepada Mitra DSN MUI, serta peningkatan kapasitas dan kualitas (upgrading) Dewan Pengawas Syariah (DPS) DSN MUI melalui kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi dan kegiatan Ijtima’ Sanawi DSN MUI (Annual Meeting).