REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. Rencana itu dibahas pada rapat pleno DSN MUI pada Selasa (26/01) secara virtual.
Direktur DSN MUI Institute, AH Azharuddin Lathif, menjelaskan sembilan rencana fatwa tersebut mencakup fatwa tentang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), serta industri, bisnis, dan ekonomi.
Fatwa tentang perbankan di antaranya fatwa tentang jizzaf (beli tebasan), pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT), cash financing, serta margin during construction (MDC). Fatwa tentang pasar modal terdiri dari exchange traded fund (ETF) dan securities crowdfunding.
Sedangkan fatwa terkait IKBN berisi fatwa tentang reasuransi syariah serta fatwa tentang kanal distribusi syariah. Sementara di bidang industri, bisnis, dan ekonomi syariah akan dibahas fatwa tentang koperasi syariah.