Jumat 29 Jan 2021 04:50 WIB

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah

Fatwa tersebut meliputi soal perbankan, pasar modal, bisnis, dan ekonomi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah. Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah. Karyawan beraktivitas di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. Rencana itu dibahas pada rapat pleno DSN MUI pada Selasa (26/01) secara virtual.

Direktur DSN MUI Institute, AH Azharuddin Lathif, menjelaskan sembilan rencana fatwa tersebut mencakup fatwa tentang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), serta industri, bisnis, dan ekonomi.

Baca Juga

Fatwa tentang perbankan di antaranya fatwa tentang jizzaf (beli tebasan), pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT), cash financing, serta margin during construction (MDC). Fatwa tentang pasar modal terdiri dari exchange traded fund (ETF) dan securities crowdfunding.

Sedangkan fatwa terkait IKBN berisi fatwa tentang reasuransi syariah serta fatwa tentang kanal distribusi syariah. Sementara di bidang industri, bisnis, dan ekonomi syariah akan dibahas fatwa tentang koperasi syariah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement