Rabu 06 Jan 2021 16:59 WIB

Muslimah Berhak Ajukan Syarat dalam Akad Nikah pada Suami

Suami harus menyetujui semua syarat dan dimasukkan dalam akad nikah.

Muslimah Berhak Ajukan Syarat dalam Akad Nikah pada Suami
Foto:

Ketika Rasulullah SAW menikah dengan Siti Hafsah, putri Umar ibn al-Khattab ra, dia ingin sekali supaya guru pribadi Syifa' tetap mengajarinya sampai gadis itu bisa membaca dan menulis dengan baik. Suami harus menyetujui semua syarat yang telah disetujui dan dimasukkan dalam akad nikah dan jika demikian, istrinya punya hak untuk membatalkan pernikahan.

Selain itu, sang istri akan punya hak untuk minta cerai jika ini telah disetujui sebelum pernikahan dilangsungkan dan disebutkan dalam akad nikah. Sebaliknya, wanita itu dilarang menuntut calon pengantin pria menceraikan istrinya jika dia sudah mempunyai istri se belumnya.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda.

ولا تنسأل المرأة طلاق أختها

"Seorang wanita tidak boleh menuntut (pada saat pernikahan) diceraikannya saudarinya sesama Muslim (istri lain dari calon suaminya)." (HR Bukhari)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement