"Tidak boleh menggunakan lafal lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," kata dia.
Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online?
Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral bukan sekadar muamalah biasa. “Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama,” ujar dia.
Namun, ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat. Seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan. Atau salah satu pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video.