Jumat 01 Jan 2021 16:35 WIB

MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online

Dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online. Mempelai wanita (depan) didampingi sejumlah relawan Tagana mengikuti prosesi akad nikah secara daring dari asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Pernikahan di tengah pandemi itu tidak dihadiri langsung mempelai perempuan karena terpapar COVID-19, sementara majelis nikah digelar di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung dengan dihadiri mempelai pria, penghulu dan sejumlah saksi dari keluarga kedua mempelai.
Foto:

"Tidak boleh menggunakan lafal lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," kata dia.

Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online?

photo
Infografis Adab Pernikahan dalam Islam - (Republika)

 

Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral bukan sekadar muamalah biasa. “Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama,” ujar dia.

 

Namun, ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat. Seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan. Atau salah satu pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement