Rabu 25 Nov 2020 18:57 WIB

Apa Hukum Meminta Mahar Kembali Ketika akan Bercerai?

Mahar hanyalah akibat adanya suatu akad nikah.

Apa Hukum Meminta Mahar Kembali Ketika akan Bercerai?. Perceraian/ilustrasi
Foto:

Mahar bisa gugur apabila: (1) terjadi perpisahan antara suami istri sebelum terjadi persetubuhan; (2) terjadi khulu' (gugat cerai, yakni cara melepaskan ikatan pernikahan yang idenya datang dari pihak istri; (3) istri menyerahkan sepenuhnya mahar tersebut kepada suaminya meskipun mahar itu belum dibayar oleh suami. Tetapi jika sudah berlangsung akad nikah dan sudah terjadi persetubuhan, sedang mahar belum diberikan, maka persetubuhannya halal asal kemudian maharnya diberikan oleh suami.

Terkait dengan perceraian yang inisiatifnya datang dari pihak istri (khulu'), maka dia harus memberi ganti rugi kepada suami sesuai dengan kesepakatan mereka berdua. Tetapi, besaran tebusan tersebut tidak boleh melebihi mahar yang pernah diberikan suami.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban tentang kasus istri Tsabit bin Qais yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW. Beliau bertanya: "Maukah kamu mengembalikan kebunnya (Tsabit)?" Istri Tsabit menjawab: "Mau." Lalu Rasulullah saw. berkata kepada Tsabit bin Qais: "Ambillah kembali kebunmu dan ceraikanlah dia satu kali."

Tetapi jika perceraian itu inisiatifnya datang dari suami, maka suami sama sekali tidak berhak dan tidak boleh meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya. Lain halnya jika yang minta cerai adalah istri, dan si suami mau menceraikannya dengan syarat apabila mahar yang pernah diberikan kepadanya dikembalikan.

Maka hal itu diperbolehkan karena hukumnya sama dengan gugat cerai (kah). Jadi, hanya perceraian yang inisiatifnya datang dari istri (khulu, gugat cerai) saja yang memperbolehkan suami me minta kembali maharnya atau meminta tebusan sebesar mahar yang pernah diberikan pada istrinya. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement