Ahad 15 Nov 2020 15:41 WIB

Menggelar Resepsi Pernikahan, Apa Urgensinya dalam Islam?

Islam menjelaskan soal resepsi pernikahan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
 Menggelar Resepsi Pernikahan, Apa Urgensinya dalam Islam?. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Pixabay
Menggelar Resepsi Pernikahan, Apa Urgensinya dalam Islam?. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan dalam Islam merupakan suatu ibadah. Islam sendiri memandang penting masalah pernikahan. Sudah menjadi tradisi, akad pernikahan biasanya diikuti dengan menggelar walimah atau resepsi pernikahan. Bahkan, resepsi pernikahan layaknya sebuah rutinitas dan keharusan bagi masyarakat saat ini.

Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan Walimatul 'Ursy. Walimah adalah al-jam'u yang bermakna berkumpul, atau disebut juga tha'amu al 'ursy (makanan yang dipersiapkan untuk cara berkumpul). Sedangkan 'Ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah.

Baca Juga

Dengan demikian, walimatul 'ursy bermakna sebagai makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Resepsi pernikahan ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikan tasyakuran pernikahan.

Lantas, bagaimana urgensi dari resepsi pernikahan dalam Islam?

Seperti dinukilkan dalam buku berjudul "Fikih Munakahat" oleh Dr. M. Dahlan R, MA., disebutkan bahwa walimah merupakan amalan yang sunnah.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepada Abdurrahman bin 'Auf: "Adakan walimah, meski hanya dengan satu kambing (menyembelih seekor domba)." (HR. Bukhari)

Dalam hadits lain dijelaskan, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau mengadakan walimah untuk Zainab. Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib. Demikian pula Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa walimatul 'ursy hukumnya sunnah dan diperintahkan menurut kesepakatan ulama. Bahkan, sebagian ada yang mewajibkannya, karena berkaitan dengan pemberitahuan nikah dan perayaannya, serta membedakan antara pernikahan dan perzinahan.

Muqit dalam buku berjudul "Untukmu Calon Pendampingku" menyebutkan, bahwa menggelar walimah disyariatkan dalam Islam, dengan tujuan untuk mensyukuri nikmat Tuhan yang telah diberikan, membagi kebahagiaan kepada orang Islam lainnya sebagaimana telah diberikan kebahagiaan kepada keluarga yang telah menikah, memasyhurkan pernikahan kepada banyak orang, serta meminta doa restu agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Dengan demikian, resepsi pernikahan itu termasuk acara yang dianjurkan untuk dilakukan oleh suatu keluarga Muslim yang melaksanakan pernikahan. Walimah ini termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni'mah (mensyukuri nikmat). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement