Rabu 11 Nov 2020 04:46 WIB

Merasa Siap Berpoligami? Renungkan Kembali Hal Ini

Poligami adalah perkara yang disyariatkan di dalam Islam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Merasa Siap Berpoligami? Renungkan Kembali Hal Ini
Foto:

Adapun dasar kesimpulan hukum ini adalah berpoligami termasuk perbuatan yang memiliki risiko untuk seorang suami jatuh pada perbuatan yang diharamkan, yaitu tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika memang sang suami bisa berlaku adil, maka boleh saja melakukan poligami.

Dan atas dasar adanya risiko ini, maka berpoligami tidaklah dianjurkan dilakukan. Lebih khusus lagi, hal itu terjadi dalam kondisi normal di mana seorang laki-laki sudah dapat menjaga kehormatan dirinya dengan menikahi seorang wanita. 

"Adapun dalam kondisi tertentu, maka poligami bisa dihukumi secara berbeda sebagaimana hukum nikah itu sendiri," katanya.

Adanya risiko tersebut didasarkan dalil, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja," (QS. An-Nisa’: 3).

 

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangatingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS. An-Nisa’: 29).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement