REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta’addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya. Para ulama sepakat poligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan di dalam Islam.
Isnan Ansory dalam bukunya Silsilah Tafsir Ahkam disebutkan, "Berpoligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan dan disebutkan secara langsung dalam Alquran."
Adapun dasar pensyariatannya, di antaranya adalah QS. An-Nisa’ ayat 3. "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."
Hanya saja, meski poligami termasuk perkara yang disyariatkan di dalam Islam, namun bukan berarti otomatis menjadi suatu hal yang dianjurkan. Para ulama fiqih menetapkan hukum berpoligami sebagai hukum asal berkisar antara mubah atau khilaf aula.
Mubah bermakna suatu yang boleh saja untuk dilakukan. Sedangkan khilaf aula bermakna suatu yang boleh, namun lebih baik tidak dilakukan.