Selasa 09 Jun 2020 17:15 WIB

UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid

Perempuan tidak dilarang sholat ke masjid.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid. Ilustrasi
Foto: REUTERS/Murad Sezer
UAS Menjawab, Hukum Perempuan Sholat Berjamaah ke Masjid. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid karena banyak keutamaan dari sholat berjamaah. Tapi apa hukumnya bagi perempuan bila melaksanakan sholat berjamaah di masjid?

Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam buku 99 Tanya Jawab Seputar Sholat menjelaskan tentang hukum perempuan sholat berjamaah di masjid. Ustadz Somad menjelaskan ada dua hadits yang berbeda tentang hal ini.

Baca Juga

"Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Sholat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada sholatnya di dalam Hujr. Sholat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada sholatnya di dalam Bait." (HR Abu Daud).

Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Tapi ada hadits lain yang berbeda pendapat diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

"Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)." (HR Bukhari dan Muslim).

Sementara menurut pendapat Imam an-Nawawi, jika tidak menimbulkan fitnah, dan perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, (ia boleh ke masjid). "Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)."

Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits tersebut.

Syaratnya, yaitu, tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, tidak berhias berlebihan, dan tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya. Kemudian tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia. (Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim).

Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah, sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi, tetap dilarang pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama, yaitu masjid.

"Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS.

Boleh memberi kesempatan kepada perempuan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT. Walhamdu lillah Rabbil'alamin. (Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa Mu'ashirah).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement