Jumat 08 May 2020 13:03 WIB
Buya Hamka

Hamka Soal Kebolehan Wanita Jadi Sultan?

Bolehlan Wanita Jadi Sultan?

Sulthanah Nuru

Akhirnya berhasillah maksud Panglima Polim. Tidak ada lagi suara yang dapat membantah kenyataan, bahwa Shafiyatuddinlah yang berhak menggantikan suaminya menjadi Raja, sebab dia adalah puteri Raja dan permaisuri Raja! Naik takhtalah beginda dengan lantik gelaran Sultanah Taju'l Alam Shafiyatuddin Syah, disertai gelaran Melayu Puteri Sri Alam Permaisuri.

Lama juga Sri Baginda Ratu itu memerintah, yaitu 34 tahun (1644 -1675 ).  Di akhir hayatnya, dia dan kakandanya Panglima Polim sudah sama-sama tua. Dapatlah mereka berdua mengendalikan kerajaan pusaka ayahnya itu dengan aman dan damai. Panglima Polim I terlebih dahulu mangkat daripada adiknya. Dia digantikan oleh puteranya Panglima Polim II, Satya Muda Sakti Lam Cot.

Masih untunglah bagi Panglima Polim II untuk mempertahankan hak sebagai "Polim" yang tidak tertegah mengucapkan "Gata" (engkau) kepada Raja, sebab setelah mangkat Sulthanah Shafiyatuddin Syah, diangkat pulalah puterinya menjadi Sultanah menggantikannya dengan gelar Sulthanah Nuru'l Alam Naqiyatuddin Syah.

Sri Ratu ini memerintah hanya 3 tahun (1675 -1678).  Setelah Ratu ini mangkat diangkat pula anaknya perempuan jua, dengan gelar Sultanah ' Inayat Zakiyatuddin Syah, dan gelar Melayunya Puteri Raja Setia. memerintah 10 tahun (1678-1688).

Setelah Sultanah ini mangkat, masih juga menang suara Panglima Polim, masih saja Raja Perempuan yang dinaikkan ke atas takhta kerajaan, yaitu adik dari Almarhumah Puteri Raja Setia ini, yaitu Sultanah Kamalat Syah (1688 -1699).

Panglima Polim yang datang kemudian niscaya tidak sekuat neneknya yang dahulu lagi. Dan raja-raja perempuan yang datang di belakangpun tidak pula sebijaksana Shafiyatuddin Sulthanah yang pertama lagi. Tidaklah diherankan jika perkembangan-perkembangan selanjutnya telah menyebabkan timbulnya rasa tiada puas.

Tiada puas menimbulkan kacau dan kacau menimbul huru-hara, sehingga Sultanah Kamalat Syah terpaksa diturunkan dari takhta (1699), Panglima Polim yang ketiga tidak dapat mempertahankannya lagi!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement