Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat kebanyakan lamanya masa nifas itu 60 hari. Mazhab Hanafi berpendapat kebanyakan lamanya masa nifas itu 40 hari.
Adapun mengenai batasan minimalnya, semua fuqaha' selain Mazhab Syafi'i berpendapat tidak ada batasannya. Sementara Mazhab Syaf'i sendiri berpendapat bahwa batas minimalnya adalah dalam waktu yang sebentar.
Menurut pendapat yang rajih, tidak ada batasan minimal lamanya masa nifas sehingga bisa saja jika terjadinya nifas dalam waktu yang sesaat atau sebentar. Selanjutnya, jika darah telah berhenti dan tidak mengalir lagi, atau seseorang wanita menjalani proses persalinan tanpa mengeluarkan darah, maka hukum yang berlaku atasnya adalah hukum suci sehingga dia berkewajiban menjalankan sholat, puasa, dan ibadah lainnya.
Begitu pula mengenai maksimalnya, juga tidak ada batasannya menurut pendapat yang lebih shahih. Dengan demikian, maka yang mu’tamad (bisa dijadikan sandaran, patokan) dalam hal lamanya masa nifas adalah apa yang sesuai dengan realitas, di mana lamanya masa nifas itu bisa sebentar dan bisa lama.
Karenanya, kapan saja darah nifasnya berhenti dan tidak keluar lagi, maka ketika itulah wanita kembali menjalankan berbagai kewajiban sebagaimana wanita-wanita suci lainnya, seperti kewajiban sholat, puasa, dan yang lainnya.