Jumat 19 Jan 2024 09:01 WIB

Apakah Istilah Syariah Hanya Merujuk Masalah Ekonomi Semata? 

Syariah merupakan kearifan Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kegiatan yang mendukung ekonomi syariah.
Foto:

Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."

Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat berkaitan erat dengan ilmu fikih. Karena syariah sendiri merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan metode ilmu yang memerinci syariah dalam realitas yang terjadi.

Sedangkan konteks fikih, menurut Imam Abu Hasan Al Hamidi dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menjelaskan, fikih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang didapat dalam dalil-dalil terperinci.

Fikih sejatinya merupakan suatu metode ilmu yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode konsesus ulama yang merujuk pada dalil Alquran maupun hadits. Karena didapatkan melalui proses konsesus itu, maka tak heran setiap hukum yang dilahirkan dari sebuah ijtihad ulama tak selamanya seragam.

Untuk itu, makna dan pengertian syariah dalam penerapannya dibatasi dengan meliputi ilmu fikih dan ilmu ushul fikih. Keduanya tak lepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Madzhab Imam Syafii antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.

Sedangkan elemen yang cukup dikenal saat ini adalah elemen muamalah. Yang termasuk di dalamnya berisi tentang hukum-hukum sosial, perdata, warisan, perdagangan, keuangan, dan lain sebagainya. Aspek syariah muamalah ini ramai dikenal karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang familiar sehari-hari.

Untuk itu hukum syariah dengan ilmu fikih di Indonesia saling berkaitan. Apalagi masyarakat Muslim Indonesia mayoritasnya menganut aliran Madzhab Syafii, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Sholat, puasa, zakat, haji merupakan perintah yang secara syariah diatur dengan jelas.

 

Sedangkan bagaimana menghukumi tata cara perdagangan, pernikahan, hingga adab diurus melalui jalur fikih yang dinamikanya elastis namun tidak melenceng dari ajaran Alquran dan hadits. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement