3. Asusila, yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.
4. Haram, yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah. Misalnya jual beli khamar atau jual beli untuk kemaksiatan atau sesuatu yang digunakan untuk melaksanakan hal-hal haram.
5. Ikhtikar, yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
6. Berbahaya, yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari'ah.
Advertisement