Senin 08 Jan 2024 14:10 WIB

6 Macam Jual Beli yang Dilarang Islam

Islam mengatur bagaimana agar jual beli itu tidak melanggar syariat.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto:

3. Asusila, yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.

4. Haram, yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah. Misalnya jual beli khamar atau jual beli untuk kemaksiatan atau sesuatu yang digunakan untuk melaksanakan hal-hal haram.

5. Ikhtikar, yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.

6. Berbahaya, yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari'ah.

photo
Infografis Lima Bahasa Cinta dari Manusia untuk Allah. Ilustrasi muslim. Ilustrasi berdoa. Ilustrasi ibadah - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement