Ahad 07 Jan 2024 22:29 WIB

Dianjurkan Menutup Pintu Saat Maghrib

Ada hikmah dari menutup pintu saat Maghrib.

Sunah Nabi Ketika Waktu Maghrib (ilustrasi)
Foto: pxhere
Sunah Nabi Ketika Waktu Maghrib (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terdapat sunnah yang dapat dikerjakan muslim ketika memasuki waktu magrib, di antaranya melarang anak bermain di luar dan segera menutup pintu rumah dan jendela.

Seperti dikutip dari Sunnah dan Zikir Harian Nabi Shallallahu alaihi wasallam, beberapa poin sunnah pada waktu maghrib ini, yaitu: 

Baca Juga

- Satu: Disunnahkan agar melarang anak-anak untuk berada di luar rumah ketika masuk waktu maghrib. 

- Dua: Disunnahkan agar menutup pintu dan jendela ketika masuk waktu maghrib, dan menyebut nama Allah (basmalah). 

Hikmah kedua sunnah tersebut adalah untuk menjaga diri dan keluarga dari gangguan jin dan syaitan. Pada pelarangan anak-anak untuk berada di luar rumah saat menjelang malam merupakan penjagaan bagi mereka dari ganggungan syaitan yang bertebaran pada waktu tersebut. Begitu pula dengan menutup pintu dan jendela, serta menyebut nama Allah ketika menutupnya. 

Berapa banyak anak kecil yang dikuasai oleh bangsa jin dan syaitan di saat waktu-waktu tersebut. Betapa ajaran Islam juga peduli terhadap anak-anak dan rumah yang kita tinggali. 

Dalilnya adalah: 

Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma ia berkata, Rasulullah Shallailahu alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Apabila malam akan menjelang atau ketika sudah sore, maka tahanlah anak-anakmu (di dalam rumah), karena syaitan sedang bertebaran pada waktu tersebut. Apabila telah berlalu sekian waktu di malam hari, maka lepaskan penahananmu dan tutuplah pintumu dengan menyebut asma Allah, karena syaitan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR Bukhari no 3304, dan Muslim no 2012). 

Yang dimaksud malam akan menjelang adalah ketika matahari tenggelam dan waktu maghrib sudah tiba. 

Menahan anak-anak supaya tetap berada di dalam rumah dan menutup pintu pada waktu maghrib masuk dalam bab hal-hal yang dianjurkan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 26/317) 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement