Rabu 04 Oct 2023 15:59 WIB

Hukum Mensholatkan Jenazah yang Bunuh Diri

Bunuh diri adalah perbuatan dosa dan ini jelas dilarang dalam Islam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Perempuan sholat jenazah.
Foto:

"...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa ayat 29)

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya,..." (QS Al Isra ayat 33)

Sebagian besar ulama fiqih dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat seorang Muslim yang mati bunuh diri harus disholatkan. Karena dengan bunuh dirinya itu tidak berarti telah keluar dari Islam.

Adapun menurut Umar bin Abdul Aziz dan Al Awza'i, sholat jenazah tidak diperlukan bagi orang yang mati bunuh diri. Pandangan ini selaras dengan pendapat Abu Yusuf dari mazhab Hanafi. Dasarnya ialah hadits riwayat Jabir bin Samra, sebagai berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Dari Jabir bin Samurah, dia berkata, "Jenazah seseorang yang mati bunuh diri dengan ujung tombak dibawa ke hadapan Nabi, namun Nabi tidak mensholatkannya." (HR. Muslim)

 

Dikatakan orang yang bunuh diri tidak diterima taubatnya sehingga tidak dilaksanakan sholat jenazah untuknya. Pengikut Mazhab Imam Hambali menyampaikan Imam Hambali tidak mensholatkan jenazah orang yang mati bunuh diri, tetapi orang-orang yang berjalan itu mensholatkannya. Artinya, penolakan masyarakat untuk mensholatkan jenazah yang mati bunuh diri tidak berarti menolak memakamkan jenazah tersebut.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement