Sabtu 15 Jul 2023 14:40 WIB

Memajang Foto atau Gambar di Rumah Dilarang dan Malaikat Enggan Masuk?

Tidak ada larangan memasang foto di rumah selama tak langgar syariat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi foto di dinding rumah. Tidak ada larangan memasang foto di rumah selama tak langgar syariat
Foto:

Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan.

Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. 

"Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama,” tulis beliau.

Dalam kitab Rawai’ al-Bayan, mengutip pandangan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, disebutkan, "Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh menggunakan gambar hanya ketika tidak memiliki bayangan, selain itu gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya, seperti bantal."

"Dapat disimpulkan, keharaman menyimpan gambar yang disepakati oleh para ulama hanya berlaku pada gambar atau lukisan makhluk hidup yang memiliki bentuk (jism) atau memiliki bayangan dan diagungkan oleh pemiliknya, seperti patung misalnya," ujar Ustadz M Ali Zainal Abidin dalam artikel di laman resmi PBNU. 

Selain gambar dengan kriteria tersebut, dia menyebut ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Sebagian ulama menghalalkan dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya. 

Berbeda halnya ketika gambar atau lukisan bukan bergambar makhluk hidup, tapi berupa pemandangan alam, lukisan abstrak dan berbagai lukisan tak hidup lainnya, maka para ulama memperbolehkan lukisan tersebut. 

 

Sumber: aboutislam   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement