Jumat 16 Jun 2023 23:33 WIB

Satu Hewan Kurban bisa Diniatkan Sekeluarga

Umat Islam dapat menjalankan amalan berkurban saat Idul Adha.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi - Penjualan hewan kurban di Pakistan.
Foto: sindhidunya
Ilustrasi - Penjualan hewan kurban di Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dapat menjalankan amalan berkurban. Satu hewan kurban, dapat diniatkan untuk satu keluarga, di zaman Rasulullah ﷺ ada seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, Satu hewan kurban sebenarnya bisa diniatkan untuk sekeluarga. Sebagaimana keterangan dari Atho’ bin Yasar rahima-hullah, beliau pernah menanyakan kepada sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, “Bagaimana cara kurban di zaman Rasulullah Shalallahu alaihi Wasallam?”

Baca Juga

Beliau menjawab,

كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته

”Pada masa Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” (HR Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hlm 264 dan 266).

Jadi, seekor hewan kurban, pahalanya bisa sekaligus diniatkan untuk keluarga tanpa mengurangi pahala pengkurban sedikit pun. Sehingga tidak perlu menggilirkan kurban keluarga satu per satu.

Ini di antara wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Kalau tidak belajar, maka mungkin seseorang tak akan tahu tentang keluasan rahmat ini. Maka sepatutnya umat tidak mempersempit rahmat Allah yang begitu luas ini.

Saat berkurban, jangan lupakan keluarga Anda. Ikutkan mereka dalam niat kurban Anda. Agar mereka juga mendapatkan pahala berkurban. Berikutnya, yang perlu diketahui, tentang kriteria keluarga yang bisa dimasukkan dalam niat kurban. Karena tidak semua kerabat bisa dimasukkan dalam niat kurban.

Ada perbedaan pendapat ulama tentang batasan keluarga yang bisa dicakup dalam niat kurban. Pendapat yang kuat wallahua’lam, keluarga yang dapat dicakupkan harus memenuhi tiga unsur :

• Tinggal serumah,

• Ada hubungan nasab,

• Ditanggung oleh pemberi nafkah yang sama.

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement