Senin 12 Jun 2023 19:51 WIB

MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi

Sebuah restoran menyuguhi daging babi kepada konsumen Muslim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi. Foto: Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dunia Islam digegerkan dengan kasus pelayan di restoran Mamma Rosy yang memberikan daging babi ke pelanggan Muslim yang memesan daging sapi. Dalam hukum Islam, bagaimana hukumnya melakukan kelalaian yang fatal seperti itu?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan, jika yang dilakukan pelayan itu adalah murni karena kelalaian, maka perbuatannya termaafkan dalam hukum Islam. Bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa.

Baca Juga

"Kalau dia melakukan itu murni karena kelalaian, dalam Islam dapat dimaafkan," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

Namun demikian jika dilihat dari kacamata hukum positif (hukum negara), hal itu bisa dikenakan delik pidana. Apalagi, lanjut dia, jika pelanggan tersebut melakukan gugatan hukum lantaran merasa dirugikan secara nilai-nilai yang ia percaya, maka hukum negara bisa menindaklanjutinya.

Namun demikian dalam hukum Islam, dia menekankan, perbuatan lalai semacam itu bisa dimaafkan. Maka adabnya, kata dia, apabila pelayan itu memang melakukan kelalaian kerja, ia diimbau melakukan permohonan maaf secara terbuka dan umum.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, terdapat tanggung jawab bagi pengusaha apabila terjadi kasus atau kesalahan semacam itu. Dia menyebut, pengusaha yang memberikan informasi tidak betul terkait status halal produk/jasa yang dijual dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Aturan tersebut dan PP 39 tahun 2021 pasal 149 ayat 6 juga mengenakan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar atas pelanggaran terkait hal ini," kata Muti saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement