Selasa 13 Jun 2023 05:46 WIB

Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

Viral seorang Muslim makan daging babi tanpa sepengetahuannya di restoran.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya? Foto:  Daging babi bagian perut (ilustrasi)
Foto: Channel4
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya? Foto: Daging babi bagian perut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketidaktahuan dan ketidaksengajaan dalam melakukan hal yang dilarang agama memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Lantas bagaimana hukumnya jika seorang Muslim tidak sengaja memakan daging babi atau sesuatu yang haram?

Contohnya terjadi di sebuah restoran yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan masyarakat setelah karyawannya salah menyajikan makanan kepada konsumen Muslim. Konsumen yang memesan menu beef atau daging sapi, malah disajikan daging babi.

Baca Juga

Mengenai hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa. Dia menyebut, terdapat banyak sekali dalil-dalil dalam Alquran yang menyebut bahwa Allah tidak mencatat sebagai kesalahan atau sebagai dosa apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.

"Artinya tidak ada siksa di akhirat jika seorang hamba melakukan perbuatan dosa karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

Salah satu dalilnya sebagaimana terlihat dalam Alquran Surah Al Baqarah penggalan ayat 286:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا

"Rabbanaa la tu'aakhiznaa in nasiinaaa aw akhtaanaa."

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan."

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

"Innallaha tajawaza liy an ummati al khoto wa nisyan wa mastukrihu alaihi." 

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.”

"Jadi yang ditolerir atau tidak termasuk perbuatan dosa jika perbuatan yang salah dilakukan karena tidak tahu, lupa, atau karena dipaksa," ujar KH Miftahul Huda.

photo
Infografis Dosa Besar Mendatangi Dukun - (Republika.co.id)

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement