Jumat 19 May 2023 22:39 WIB

Ramai Tagar Cadar Dikaitkan dengan Inara Rusli, Apa Hukum Cadar Menurut Islam?

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar

Rep: Umar Mukhtar, Fergi Nadira / Red: Nashih Nashrullah
Wanita bercadar.  (ilustrasi).Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar
Foto:

Adapun yang tidak mewajibkan cadar adalah Mazhab Hanafi dan Maliki. Ulama Imam Hanafi menyampaikan, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah, telapak tangan dalam dan telapak tangan luar. 

Ulama dari Mazhab Hanbali, Muhammad 'Alaa-uddin, dalam kitabnya yaitu Ad-Dur Al-Muntaqa, berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar memang tidak wajib, tetapi dianjurkan bagi kaum Muslimah untuk menggunakan cadar agar aman dari fitnah dan gangguan. 

Ulama tafsir, Imam Al Qurthubi, dari Mazhab Maliki, berpendapat senada bahwa apabila seorang Muslimah punya paras cantik dan khawatir wajah dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya dia menutup wajahnya. 

Terkait hukum menggunakan cadar, tidak ada satu pun ulama yang dengan tegas mewajibkan penggunaan cadar seperti hukum menggunakan hijab. Kembali pada hadits dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah mengingatkan Asma' binti Abu Bakar: 

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

"Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita bila telah baligh tidak boleh lagi tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya)." (HR Abu Dawud)

Sementara itu, Mufti Agung Mesir Syekh Syauqi Alam menegaskan, seorang Muslimah wajib berhijab ketika sudah mencapai usia yang telah dikenai kewajiban tersebut, atau baligh. 

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

 

Perempuan dikatakan telah mencapai baligh yaitu ketika menginjak usia yang membuatnya merasakan menstruasi atau keluar darah haid dari kemaluannya. 

Saat menyampaikan hal tersebut, Syekh Syauqi Alam juga menjelaskan soal bagian tubuh wanita Muslimah yang tidak wajib ditutup. 

"Seorang perempuan diwajibkan menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya," kata dia. 

 

"Mengenai kewajiban berhijab ini, tidak ada seorang Muslim selama berabad-abad yang bertentangan dengan generasi salaf dan penerusnya. Ini (kewajiban hijab) adalah hukum yang ditetapkan dalam dua wahyu yang jelas, yaitu Alquran dan sunnah serta kesepakatan umat juga telah ada di atasnya," tutur Syekh Syauqi Alam.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement