Jumat 19 May 2023 22:39 WIB

Ramai Tagar Cadar Dikaitkan dengan Inara Rusli, Apa Hukum Cadar Menurut Islam?

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar

Rep: Umar Mukhtar, Fergi Nadira / Red: Nashih Nashrullah
Wanita bercadar.  (ilustrasi).Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi).Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penampilan Muslimah dengan menggunakan cadar kerap dijumpai di tengah masyarakat. Ada yang menganggapnya biasa saja, dan ada pula yang menganggap asing. Terlepas dari itu, apa hukum mengenakan cadar bagi Muslimah dalam Islam?

Tagar #cadar menjadi trending di Twitter terkait unggahan video yang menunjukan sosok Inara Rusli, atau biasa disapa Inara. Inara memutuskan melepas cadar di depan publik saat konferensi pers bersama pemilik salah satu brand kecantikan.

Baca Juga

“Inara lepas cadar, untuk menghidupi anak-anaknya: saya pakai karena Allah saya lepas juga karena Allah,” tulis akun @pengalamannyata dalam caption video di Twitter, Jumat (19/5/2023). 

Ulama Syekh Dr Yusuf Al Qaradawi pernah menjelaskan terkait hukum cadar ini, bahwa sebagian besar ulama berpendapat cadar itu tidak wajib dan perempuan boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan. 

Dalam riwayat shahih dari Abu Dawud dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa perempuan yang telah melalui masa haid wajib mengenakan aurat kecuali yang biasa terlihat. "Kecuali bagian ini dan ini," sabda beliau. Nabi SAW menunjuk bagian wajah dan kedua telapak tangan. 

Syekh al-Qaradhawi menekankan, mengenakan cadar memang tidak wajib tetapi tidak ada larangan bagi wanita yang ingin mengenakannya. 

Letak perbedaan pendapat soal aurat wanita adalah soal apa yang biasa tampak pada wanita. Allah SWT berfirman: 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya." (QS An Nur ayat 31)

Sebagian besar ulama berpendapat, apa yang biasa tampak dari wanita ketika ayat ini diturunkan adalah wajah dan telapak tangan. Namun, sejumlah ulama juga memiliki tafsir yang lain. 

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, sehingga dua mazhab tersebut memerintahkan wanita Muslimah menutup wajahnya dengan cadar.

Ulama dari dua mazhab tersebut berpendapat, ketika Surat An Nur ayat 31 itu turun, para Muslimah kala itu langsung mencari kain apa saja untuk menutup aurat mereka. 

Dalam hadits Bukhari riwayat dari Aisyah RA, disebutkan bahwa setelah ayat 31 Surat An Nur itu turun, para wanita Muhajirin merobek selimut mereka lalu berkerudung dengannya." (HR Bukhari). 

Aisyah RA juga menyampaikan bahwa setelah turunnya ayat tersebut, para Muslimah berpakaian dengan menutupi wajah mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement