REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa anak yang banyak hanya akan menjadi beban bagi orang tua sehingga memutuskan untuk memiliki sedikit anak.
Anggota Komisi Fatwa pada Dar Al Ifta Mesir, Dr Khaled Imran menjelaskan, Allah SWT telah membuat hukum samawi tentu dengan tujuan. Ada lima tujuan, dan salah satu yang paling penting adalah menciptakan keturunan dan merawatnya dengan baik.
Perkara keturunan tersebut bukan berkaitan dengan keberlimpahan harta. Sebab, menghasilkan generasi penerus merupakan amanah yang diemban oleh setiap orang tua.
"Karena itu, keturunan harus dihasilkan dan dibesarkan dalam keadaan terbaik, misalnya dengan kualitas pendidikan, makanan, pakaian, minuman, dan kesehatan," kata Khaled Imran, seperti dikutip dari Masrawy, Senin (15/5/2023).
Lantas bagaimana jika ada orang tua yang khawatir kelahiran anak akan menjadi beban? Khaled Imran mengatakan, anak itu lahir dengan rezekinya. Karena itu, tidak boleh melanggar perintah Allah SWT dengan mencari-cari alasan.
Meski demikian, Imran menuturkan, bukan berarti tidak boleh menggunakan metode Keluarga Berencana (KB). Seiring dengan keadaan yang terjadi di era sekarang, di mana angka kelahiran terbilang tinggi, maka hal ini perlu mendapat perhatian yang besar dalam rangka untuk mengendalikan angka kelahiran.
Dahulu, dijelaskan oleh Imran, para sahabat Nabi SAW pun menggunakan metode KB, tetapi tentu berbeda dengan metode yang digunakan zaman sekarang ini. Dia mengatakan, sebagian memang ada yang mengharamkan KB, tetapi sebetulnya itu sudah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Imran juga menekankan, KB itu dibolehkan dan itu ada di zaman Nabi Muhammad SAW. KB yang digunakan saat itu berbeda dengan yang sekarang tetapi tujuannya sama, yaitu untuk kemaslahatan.
Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh
Islam mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengendalikan keturunan jika ada alasan kuat. Di zaman Rasulullah, cara untuk mengatur kelahiran adalah dengan 'azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan 'azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau SAW tidak melarangnya.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang menimbulkan bahaya.
Sumber: masrawy