Senin 01 May 2023 14:04 WIB

Bolehkah Puasa Sunnah Meski Utang Ramadhan Belum Lunas?

Ada pendapat boleh puasa sunnah walau memiliki utang Ramadhan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
 Bolehkah Puasa Sunnah Meski Utang Ramadhan Belum Lunas? Foto:  Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh
Foto: www.freepik.com
Bolehkah Puasa Sunnah Meski Utang Ramadhan Belum Lunas? Foto: Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Bagi umat Islam Indonesia kebanyakan yang memang sudah terbiasa dengan puasa enam hari bulan syawal, sering muncul pertanyaan apakah boleh melakukan puasa sunnah enam hari syawal sedang masih punya utang Ramadhan yang belum dibayar.

Mengutip buku Yang Harus Diketahui dari Puasa Syawal Tulisan Ahmad Zarkasih menyebut memang dalam hal itu ulama empat mahzhab tidak pada satu suara, ada yang membolehkannya, ada juga yang membolehkannya namun makruh, dan ada juga yang melarangnya secara mutlak bahkan puasa sunnahnya tidak sah.

Baca Juga

Pertama, boleh puasa sunnah walau memiliki utang Ramadhan. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya utang Ramadhan yang belum terbayar atau terganti.

Ini adalah pendapatnya mahzhab Hanafi dan Syafii termasuk juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini didasarkan bahwa yang namanya qadha Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha Ramadhan itu sifatnya afa al-tarakhi yang artinya boleh menunda.

Penundaan ini dibolehkan karena waktu qadha ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan sya\'ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha' Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya 'ala al-Faur (bersegera), akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.

Ini juga dalam ilmu ushul Fiqh disebut dengan istilah wajib Muwassa, yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa ini adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan dengan syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya. (Hasyiyah Ibn Abdin 1/117, Asna al-Mathalib 1/431, Tuhfatul-Muhtaj 3/457, al-Mughni 3/154-155)

Seperti shalat lima waktu, shalat zuhur misalnya. Waktu mulai wajib shalat zuhur itu (kebiasaan di Indonesia) sekitar pukul 12.00 sampai 15.30. Waktunya shalat zuhur yang cukup panjang, yaitu sekitar tiga jam setengah. Seorang muslim boleh meninggalkan shalat zuhur di jam 12.00, dan dia tidak berdosa dengan syarat dia harus berazam mengerjakannya di waktu selanjutnya, mungkin di pukul 13.00 atau seterusnya, yang penting masih dalam waktu wajibnya itu yaitu pukul 12.00-15.30.

Begitu juga Qadha puasa Ramadhan, yang memang waktunya terbentang panjang dari mulai masuknya bulan syawal sampai berkahirnya bulan sya'ban. Artinya ada 11 bulan yang disiapkan Allah SWT untuk membayar utang-utang Ramadhannya tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement