Senin 01 May 2023 11:36 WIB

Bolehkah Batalkan Puasa Syawal di tengah Hari?

Banyak orang masih terbawa suasana lebaran di bulan Syawal.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Batalkan Puasa Syawal di tengah Hari? Foto:   Menu masakan hotel khas Nusantara khusus untuk berbuka puasa diperlihatkan saat kunjungan Accor Group Hotel ke kantor Republika, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy badai
Bolehkah Batalkan Puasa Syawal di tengah Hari? Foto: Menu masakan hotel khas Nusantara khusus untuk berbuka puasa diperlihatkan saat kunjungan Accor Group Hotel ke kantor Republika, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Beberapa orang yang berpuasa syawal biasanya dihadapkan dengan kondisi di mana sekitarnya masih bergembira dengan lebaran yang di dalam perayaan tersebut ada ritual saling mengunjungi. Dan tidak jarang saling mengunjungi dalam rangka lebaran itu bisa terus terjadi sampai sepekan bahwa sebulan setelah lebaran selesai.

Kadang, ada rasa tidak enak hati jika datang berkunjung silaturahmi atau dikunjungi oleh orang orang terdekat tapi tidak menyantap hidangan yang disediakan. Lebih-lebih lagi jika tuan rumah sudah bersusah payah untuk menyiapkan hidangan itu semua.

Baca Juga

Lalu bagaimana nasib puasa syawalnya ketika berhadapan dengan kondisi ini. Jika ia terus puasa, tentu ada rasa tidak enak hati, dan bisa jadi menyinggung perasaan tuan rumah. Padahal salan satu ibadahnya orang muslim yang besar pahalanya adalah memesukkan kebahagiaan di hati saudara muslimnya.

Tapi jika menyantap hidangan yang ada guna menghormati penjamu, dan membatalkan puasa sunnahnya yang sudah ia jaga sejak pagi hari, atau bahwa sudah disiapkan sejak hari-hari sebelumnya untuk berniat puasa tersebut, juga bukan sesuatu yang mengenakkan hati. Bimbang akhirnya.

Mengutip buku Yang Harus Diketahui dari Puasa Syawal Tulisan Ahmad Zarkasih menyebutkan kesepakatan empat mahzhab, bahwa orang yang berpuasa sunnah lalu membatalkan puasanya tersebut itu tidak mengapa, tidak berdosa dan tidak ada qacha baginya.

Dengan catatan bahwa pembatalan puasa sunnah tersebut karena alasan mendesak atau udzur yang memang dilegalkan seperti sakit, atau ada kewajiban mendesak yang harus diselesaikan dengan badan yang fit. Artinya pembatalannya tersebut bukan tanpa sebab.

Itu yang disepakati, akan tetapi ada masalah yang tidak disepakati, yakni jika orang berpuasa lalu. dengan sengaja dan tanpa sebab membatalkan puasa itu tanpa alasan.

Ini pendapat yang dipegang oleh Syafii dan Hanbali. Seorang muslim yang berpuasa, dan puasa sunnah, ia punya kendali sendiri dan ia yang berkuasa atas puasanya, baik itu ia mau batalkan atau ia teruskan. Karena memang dulu juga Nabi pernah berpuasa sunnah lalu membatalkan karena ada yang menghadiahkan makanan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - دَخَلَ عَلَيَّ النَّي - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ، فَقَالَ: \" هَل عِندَكُمْ شَيْءٍ \" قُلْنَا: لَا، قَالَ: \" فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ \" ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا: أَهْدِي لَنَا حَيْس فَقَالَ: أرينيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَالِمًا \" فَأَكَلَ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Sayyidah 'Aisyah berkata: "suatu hari Nabi saw masuk rumah lalu bertanya: apa kalian punya sesuatu (untuk dimakan)? Kami menjawab: "tidak ada ya rasul." Lalu beliau s.a.w. menjawab: "kalau gitu saya berpuasa!" di hari lain beliau saw. masuk, lalu aku berkata: "kita di hadiahkan hais" (kurma yang dicampur keju dan tepung), beliau menjawab: "berikan pada ku, aku sudah berpuasa dari pagi". Dan beliau memakannya. (HR. Muslim)

Selain itu, ada hadits lain yang mempertegas bahwa orang yang berpuasa sunnah, ia adalah pemilik diri dan puasanya sendiri, baik disempurnakan, akan tetapi boleh ia batalkan. Dalam riwayat Imam Ahmad juga Imam Turmudzi;

الصَّائِمُ المُتطوع أمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ

"Orang yang berpuasa sunnah adalah penjaga dirinya sendiri, ia bisa meneruskan puasanya jika ia mau. Namun ia juga bisa membatalkannya juga jika ia mau itu."

Terkait dengan qadha' puasa sunnah itu sendiri, dua mahzhab ini tidak menghukumi kewajibannya. Karena memang mereka melihat bahwa hukum qadha' itu sama seperti al-magdhy 'Alayh, ibadah kalau yang diqadha itu hukumnya sunnah, maka qadhanya juga sama, sunnah juga. Artinya tidak ada kewajiban untuk menggadha puasa sunnah yang terbatalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement