Jumat 28 Apr 2023 22:39 WIB

Empat Hadiah Ini Bisa Dikategorikan Risywah dalam Islam Menurut Imam Syafii

Islam memberikan batasan hadiah yang boleh dan tidak diterima

Ilustrasi korupsi. Islam memberikan batasan hadiah yang boleh dan tidak diterima
Foto:

Setelah kejadian ini, beliau SAW berpidato di hadapan orang-orang. Sehabis mengucapkan puji-pujian kepada Allah, bersabdalah baginda sembari mengutip kata-kata Ibnu al-Latbiyah tadi. Kemudian, Nabi SAW mengingatkan kepada sekalian hadirin:  

والله لا يأخذ أحد منكم شيئًا بغير حقه إلا لقي الله تعالى، يحمله يوم القيامة، فلا أعرفن أحدًا منكم لقي الله يحمل بعيرًا له رُغَاءٌ، أو بقرةً لها خُوَارٌ، أو شاة تَيْعَرُ

“Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, nanti pada Hari Kiamat dia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu).  Lalu, saya akan mengenalinya, dia memikul di atas pundaknya (bagaikan) unta melekik atau sapi melenguh atau kambing mengembek.”  

Hadits cukup panjang yang disahihkan Imam Bukhari itu jelas mewanti-wanti kaum Muslimin agar berhati-hati dalam menjalankan amanat publik, apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat. 

مَنِ استَعْمَلْناه منكم على عَمَلٍ، فكتَمَنا مَخِيطًا فما فوقَه، كان غُلولًا “Barang siapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi),”  demikian hadits lainnya dari Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. 

Betapa tegasnya Rasulullah SAW dalam persoalan harta halal dan haram. Hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Bukhari mencerminkan hal itu. 

Dikisahkan bahwa suatu hari setelah penaklukan Khaibar, Abu Hurairah RA keluar bersama Nabi SAW. 

Keduanya tidak mendapatkan rampasan perang emas dan perak, tetapi benda tak bergerak, pakaian, sejumlah barang, dan seorang budak bernama Mid'am yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW oleh Rafi'ah bin Zaid asal bani ad-Dubaib.

Nabi SAW dan Abu Hurairah kemudian melanjutkan perjalanan ke Wadi al- Qura. Sesampainya di sana, Mid'am yang mengikuti mereka kemudian menurunkan barang-barang. Tiba-tiba, sebuah panah yang entah dari mana asalnya mengenai tubuh Mid'am sehingga budak itu meninggal dunia.

Maka orang-orang (yang melihat Mid'am) mengatakan, 'Semoga dia masuk surga.' Rasulullah SAW bersabda: 

بَلْ، والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّ الشَّمْلَةَ الَّتي أصَابَهَا يَومَ خَيْبَبَرَ مِنَ المَغَانِمِ لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ،، لَتَشْتَعِلُ عليه نَارًا

'Tidak! Demi Tuhan yang diriku di tangan- Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.”  

Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem

 

Begitu orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW dengan membawa satu atau dua utas tali sepatu (jumlah pastinya diragukan perawi, tetapi yang jelas beberapa utas). Nabi SAW lalu bersabda: 

شِرَاكٌ -أوْ شِرَاكَانِ- مِن نَارٍ 'Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka atau dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan).” Hadiah, mantel, atau tali sepatu barangkali dapat digolongkan sebagai hadiah kecil. 

 

Nilainya dapat dipastikan tidak sampai puluhan dirham atau jutaan rupiah. Bagaimanapun, Nabi Muhammad SAW tidak membeda-bedakan besar kecilnya harta haram. Siapa pun yang dengan sengaja masih menyimpannya akan diancam dengan siksaan keras.        

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement