Jumat 31 Mar 2023 17:31 WIB

15 Macam Jual-beli yang Dilarang

Seorang muslim hendaknya memperhatikan transaksi jual beli.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
15 Macam Jual-beli yang Dilarang. Foto:   Bersalaman (ILustrasi)
Foto: wordpress.com
15 Macam Jual-beli yang Dilarang. Foto: Bersalaman (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang muslim hendaknya memperhatikan transaksi jual beli yang ingin dilaksanakan. Hal ini untuk menjaga diri agar senantiasa berada dalam syariat yang ditentukan agama.

 

Baca Juga

Dikutip dari Minhajul Muslim, berikut 15 Macam jual-beli yang dilarang:

1. Jual beli barang yang belum diterima

2. Jaul beli seorang muslim dari muslim yang lainnya

3. Jual beli najasy ialah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tapi tidak bermaksud membelinya namun agar para penawar tertarik membelinya

4. Jual beli barang yang haram dan najis

5. Jual beli gharar (ketidakjelasan) seperti menjual ikan di air

6. Jual beli dua barang dalam satu aqad

7. Jual beli nurbun (uang muka ) yaitu seseorang membeli sesuatu atau menyewa, kemudian berkata kepada penjual : "Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku) membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak memberimu uang sisanya”. (Imam Malik)

8. Menjual sesuatu yang belum ada pada penjual

9. Jual beli hutang dengan hutang

10. Jual beli innah = yaitu seseorang menjual sesuatu kepada orang lain denga kredit kemudian ia membelinya lagi dengan harga yang lebih murah. Ini adalah intisari dari Riba Nasiah

11. Jual beli orang kota dengan orang desa

12. Jual beli musarrah yaitu menahan susu kambing atau unta beberapa hari sehingga manusia tertarik membelinya

13. Jual beli pada adzan kedua pada hari jumat dan khotib sudah naik mimbar

14. Jual beli muzabanah dan muhaqalah

15. Jual beli pengecualian misalnya seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang tidak Diketahui.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement