REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ulama Imam An-Nawawi menyampaikan penjelasan yang lengkap tentang apa itu ghibah dan berbagai jenis perbuatan ghibah yang harus diwaspadai oleh setiap Muslim.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah sebagian dari kalian mempergunjingkan sebagian yang lain." (QS Al Hujurat ayat 12). Demikian pula dalam Surah Al Humazah ayat 1: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela."
Imam An-Nawawi, dalam Al-Adzkaar al-Nawawiyyah, yang diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar dan Anwar Abu Bakar, menjelaskan, ghibah adalah membicarakan seseorang yang di dalamnya terdapat hal-hal yang tidak ia sukai, baik terkait fisik, agama, duniawi, diri, bentuk, akhlak, harta, anak, orang tua, istri, pelayan, budak, sorban, bahu, jalan, gerakan, kecerahan, kejorokan, wajah yang masam, kelancarannya, maupun hal lain yang berhubungan dengan diri seseorang.
Itu semua dilakukan baik secara lisan, tulisan, sindiran, isyarat dengan mata, tangan, kepala, maupun yang lainnya. Ghibah terkait fisik yaitu membicarakan seseorang yang buta, pincang, botak, pendek, jangkung, hitam, atau semacamnya.
Ghibah terkait agama, misalnya menyebut seseorang fasik, pengkhianat, pencuri, zalim, melalaikan sholt, meremehkan najis, tidak berbakti pada orang tua, tidak menunaikan zakat pada tempatnya, atau bahkan menyebut orang itu selalu ghibah dan mengumpat.
Sedangkan ghibah yang menyangkut urusan duniawi ialah seperti membicarakan seseorang yang tidak sopan, meremehkan orang-orang, tidak menghargai orang lain, banyak bicara, banyak makan, banyak tidur, tidur bukan pada waktunya, dan duduk bukan pada tempatnya.
Kemudian, ghibah mengenai orang tua, adalah ketika seseorang membicarakan orang tuanya sendiri. Misalnya menyebut orang tuanya fasik, kulitnya gelap, dan berbagai contoh semacamnya yang tidak disukai oleh orang tersebut.
Berikutnya adalah ghibah yang berhubungan dengan akhlak, yakni membicarakan bahwa seseorang yang dibicarakan itu memiliki akhlak yang buruk, sombok, riya, suka marah, tergesa-gesa, lemah, membabi buta, pemuram, jorok, dan sejenisnya.
Ghibah selanjutnya berkaitan dengan pakaian. Ghibah ini seperti membicarakan seseorang yang kotor atau lusuh pakaiannya, dan semacamnya.
Pada prinsipnya, ghibah adalah ketika membicarakan seseorang dengan berbagai hal yang tidak disukainya. Menukil kesepakatan umat Muslim, Imam Abu Hamid Al Ghazali berpendapat bahwa ghibah adalah menyebut orang lain dengan ungkapan-ungkapan yang tidak disukainya.