REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basmalah merupakan bagian dari Alquran. Kalimat basmalah merupakan ayat pertama dari Surah al-Fatihah. Maka dari wajib memuliakan setiap kalimat Alquran bagi seorang Muslim.
Namun basmalah juga sering menjadi bahan amalan yang sering ditulis di kertas-kertas kecil. Apa hukumnya membuang atau membakar kalimat basmalah? Karena situasi bimbang memang sering ditemui di kalangan umat Islam.
Ahli tafsir Alquran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Menjawab ?...1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" mengatakan Alquran wajib dijunjung tinggi dan diagungkan. Segala bentuk pelecehan diusahakan harus dihindari. Namun dalam konteks pertanyaan mengenai hukum membuang atau membakar basmalah, menurut Prof Quraish para ulama berbeda pendapat.
Prof Quraish mengungkapkan Az-Zarkasyi dalam bukunya al-Burhan mengatakan jika sebagian ayat Alquran diperlukan untuk tidak difungsikan maka tidak boleh ditaruh di jalan karena dikhawatirkan terinjak injak. Az-Zarkasyi juga tidak membolehkan menyobek karena dinilai memotong kata dan huruf Alquran di mana ini dianggap sebuah pelecehan.
Az-Zarkasyi membolehkan menyucinya dengan air dan membakarnya. Sedangkan Utsman bin Affan membakar beberapa tulisan ayat Alquran dan tidak ada yang mencela. Ada beberapa ulama yang membolehkan membakar tetapi al-Qadhi Husain melarang dengan tegas pembakaran walaupun sebagian ayat yang tidak diperlukan.
Sementara Imam Nawawi menganggap makruh membakar ayat atau sebagian kata dalam Alquran. Ulama lain berpandangan agar ditanam. Namun bagi Imam Ahmad tidak setuju ditanam karena khawatir diinjak.
Dari perbedaan pendapat tersebut, Prof Quraish mengatakan yang terpenting adalah niat baik ketika melakukannya dengan mempertimbangkan adat kebiasaan setempat. Ia mengatakan jika adat dalam suatu daerah dengan membakar ayat Alquran karena tidak diperlukan dan dianggap bukan pelecehan maka boleh dilakukan.