Sabtu 12 Nov 2022 10:30 WIB

Hukum Menonton Film dan Bermain Gim Bergenre Action atau Magis

Perlu adanya pertimbangan dampak positif dan negatif bermain gim action.

Hukum Menonton Film dan Bermain Gim Bergenre Action atau Magis
Foto:

Dalam kitab Ibnu Katsir, terdapat suatu riwayat yang mengemukakan bahwa kaum Yahudi berkata, lihatlah Muhammad yang mencampurbaurkan antara hak dan batil, yaitu menerangkan (Nabi) Sulaiman digolongkan pada kelompok nabi-nabi, padahal ia seorang ahli sihir yang mengendarai angin. Allah kemudian menurunkan ayat ini yang menegaskan bahwa kaum Yahudi lebih mempercayai setan daripada iman kepada Allah (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Syahr bin Hausyab).

Kemudian, Ibnu Jarir mengatakan, dengan demikian, penafsiran ayat ini yaitu mengenai sihir. Nabi Sulaiman tidak kafir, dan Allah tidak menurunkan sihir kepada kedua malaikat tersebut, tetapi setan-setan itu yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Dengan demikian kalimat, di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut’ merupakan ayat yang maknanya didahulukan dan redaksinya diakhirkan.

Allah menginformasikan kepada Nabi Muhammad saw bahwa Malaikat Jibril dan Mikail tidak pernah turun membawa sihir, sedang Nabi Sulaiman sendiri terbebas dari sihir yang mereka tuduhkan. Allah justru memberitahu mereka bahwa sihir merupakan perbuatan setan, dan setan-setan itu mengajarkan sihir di negeri Babilonia.

Allah juga menginformasikan bahwa di antara yang diajari sihir oleh setan adalah dua orang yang bernama Harut dan Marut. Harut dan Marut merupakan terjemahan dari kata ‘manusia’ dalam ayat ini, sekaligus sebagai bantahan atas mereka (orang-orang Yahudi). Demikian nukilan dari Ibnu Jarir berdasarkan lafal darinya.

Selain itu, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 10 tahun 2011 disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan sihir hukumnya adalah haram atau syirik dan sihir termasuk ke dalam kelompok dosa besar, berdasarkan hadis Rasulullah saw berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ [رواه البخارى ومسلم].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda, jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para sahabat bertanya, apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah? Rasulullah saw menjawab, syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin [H.R. al-Bukhari dan Muslim nomor 6351].

Mengenai hukum menonton film, bermain gim atau segala hiburan yang mengandung unsur sihir, hukum boleh atau tidaknya tergantung kepada penontonnya. Apabila dengan menonton film tersebut penonton dapat mengambil manfaat, maka hal itu dibolehkan.

Namun apabila malah sebaliknya, maka hal itu tidak dibolehkan. Seseorang yang sudah memahami hukum-hukum sihir misalnya, ia menonton sebuah film yang mengandung unsur sihir, maka hal itu boleh, karena film atau gim tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dirinya.

Tidak pula dikhawatirkan akan mencontoh perbuatan sihir itu. Namun apabila seseorang masih awam mengenai hukum sihir, lalu ia menonton film sihir, dan kemudian dikhawatirkan dirinya akan terpengaruh bahkan mencontohnya, maka sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini karena film atau game tersebut dapat berpengaruh terhadap keimanannya atau yang lebih parahnya dapat terjerumus ke dalam dosa syirik.

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengenai perbuatan sihir (baik mempelajari atau mengajarkan) hukumnya adalah haram atau syirik. Adapun hukum menonton film atau bermain gim yang bergenre action maupun ada unsur sihir adalah boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keiman orang yang menonton. Oleh karena itu hukumnya tidak dapat disamakan dengan hukum seseorang yang mendatangi dukun, yaitu tidak diterima salatnya selama 40 hari.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 13 Tahun 2022

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/09/15/hukum-menonton-film-dan-bermain-game-bergenre-action-atau-magis/
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement