Jika upaya tersebut gagal, kedua pasangan harus menggunakan arbitrase Islam. Dalam arbitrase ini harus ada pihak yang mewakili kedua belah pihak. Mereka harus tunduk mematuhi keputusan yang telah disepakati.
Alasan untuk ini adalah bahwa seringkali manusia menjadi begitu sibuk dengan kesukaan dan ketidaksukaan pribadi sementara mereka, sehingga mereka gagal melihat perilaku dan kelemahan mereka sendiri yang merusak. Dengan demikian mereka didorong mencari nasihat dan kebijaksanaan dari mereka yang memiliki pengalaman dan pengetahuan.
Hal ini dapat membantu mereka memberdayakan diri mereka sendiri untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki perilaku dan sikap. Karena itulah, perceraian bukanlah satu-satunya jalan pintas terakhir. Namun, jika memang tidak ada cara lain selain perceraian itu sendiri, maka hal ini bisa dilakukan karena alasan yang kuat, di antaranya sebagai berikut.
Alasan sah perceraian dalam Islam
Pelecehan atau penyiksaan fisik, mental, atau emosional
Ketika salah satu pasangan menjadi kasar dan melakukan penyiksaan fisik, mental, atau emosional, dan tidak mau berubah dengan mengambil tindakan praktis melalui terapi atau konseling, maka itu adalah alasan yang sah untuk meminta perceraian. Karena prinsip Islam menyatakan, “Ada tidak boleh menimbulkan atau menerima bahaya.” Zhulm (ketidakadilan) tidak ditoleransi dalam Islam, siapapun pelakunya.
Kegagalan memenuhi maksud dan tujuan pernikahan
Ini bisa menjadi ketidakcocokan total di antara pasangan, yang mungkin diekspresikan oleh perbedaan temperamen, kesukaan, dan ketidaksukaan mereka yang tidak dapat didamaikan.