Selasa 06 Sep 2022 17:19 WIB

Pemerintah Paksa Penetapan Harga untuk Pelaku Pasar, Bolehkah?

Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
SPBU di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. (ilustrasi), Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat
Foto:

Pendapat pertama, sebagian besar ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan ulama Hanbali, serta Imam Syaukani berpendapat tidak boleh pemerintah mengintervensi meskipun kondisi pasar tak normal. Dalilnya Alquran surat An Nisa 29. 

Ustadz Abdul Wahab mengatakan prinsip dasar bermuamalah harus atas dasar saling ridha. Sementara dengan adanya tas'ir berarti ada pemaksaan kepada penjual oleh pemerintah sehingga penjual dalam menetapkan harga jual barangnya berdasarkan paksaan bukan berdasar kerelaan. 

Selain itu terdapat sebuah hadits yang menguatkan pendapat ini. Diriwayatkan Anas bin Malik bahwa pada masa Nabi SAW pernah terjadi kenaikan harga. Sahabat kemudian meminta Nabi SAW mengintervensi harga pasar. Namun Nabi SAW menolak mengintervensi pasar.

Pendapat kedua, sebagian ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, ulama mutaakhirin dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa boleh pemerintah melakukan intervensi harga pasar ketika kondisi harga pasar tidak normal misalnya ada kenakalan oleh oknum penjual yang melakukan monopoli, menimbun barang. 

Dalam kondisi ini pemerintah boleh memaksa penjual agar tidak menjual barang melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah. 

Di antara argumentasinya adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang bagaimana Nabi Muhammad SAW mengintervensi harga penjualan budak ketika budak tersebut akan dimerdekakan dari salah seorang pemiliknya.  

"Ini salah satu fakta atau fenomena tas'ir. Intervensi Nabi dalam penetapan harga, ternyata ada juga kasusnya,  sehingga ini dijadikan landasan bahwa boleh dalam beberapa kondisi pemerintah itu intervensi dalam penetapan harga," katanya.

Baca juga: Niat Mualaf Sandra Belajar Islam untuk Memurtadkan Muslim, Malah Bersyahadat

Lebih lanjut Ustadz Abdul Wahab menjelaskan beberapa kondisi yang boleh pemerintah melakukan intervensi pasar diantaranya adalah adanya sekelompok orang yang menimbun bahan pokok atau barang yang sangat dibutuhkan orang banyak sehingga terjadi kelangkaan. 

 

Selain itu ketika penjualan barang hanya dikuasai oleh segelintir orang saja atau monopoli. Selain itu dalam kondisi terjadinya persekongkolan untuk menaikan harga.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement