Selasa 06 Sep 2022 17:19 WIB

Pemerintah Paksa Penetapan Harga untuk Pelaku Pasar, Bolehkah?

Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
SPBU di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. (ilustrasi), Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat
Foto: Republika/Prayogi
SPBU di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. (ilustrasi), Terdapat ketentuan penetapan harga oleh pemerintah menurut syariat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Bolehkah pemerintah memaksakan penetapan harga kepada pelaku pasar? Dalam kondisi apa saja penetapan harga boleh dan dalam kondisi apa dilarang?

 

Baca Juga

Pakar fiqih muamalah Sekolah Fiqih-Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Abdul Wahab, mengatakan pengaturan atau penetapan harga disebut dengan tas'ir.

 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Syekh Khathib asy Syirbiny dijelaskan tas'ir itu adalah pemerintah menetapkan kebijakan kepada pelaku pasar agar tidak menjual barang dagangannya kecuali dengan harga yang ditetapkan pemerintah. 

 

Sementara dalam kitab Aun al-Ma'bud dijelaskan bahwa landasan penetapan harga dari pemerintah kepada pelaku pasar itu adalah karena unsur atau tujuan kemaslahatan. 

 

Ustadz Abdul Wahab mengatakan para ulama membagi dalam dua kondisi berkaitan dengan boleh tidaknya pemerintah  memaksa pelaku pasar menetapkan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. 

 

Pertama, ketika kondisi pasar normal. Artinya harga sesuai dengan permintaan dan penawaran, tidak ada permainan harga dari penjual, tidak bencana dan lainnya.

Baca juga: Mualaf Maryum, Masuk Islam Setelah Empat Kali Baca Alquran

 

Maka dalam kondisi pasar normal ulama dari empat mazhab yakni Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak boleh pemerintah memaksa penjual untuk mengikuti aturan harga yang ditetapkan pemerintah.

 

"Jadi tidak boleh dalam kondisi pasar yang normal. Pemerintah harus menyerahkan kepada mekanisme pasar terkait dengan penetapan harga. Jadi pemerintah tidak boleh intervensi dalam masalah penetapan harga kalau kondisi pasarnya normal. Ini yang dipandang jumhur ulama," kata Ustadz Abdul Wahab saat mengisi kajian sekolah fiqih beberapa hari lalu.  

 

Kedua ketika kondisi tidak normal misalnya terjadi krisis, atau lainnya sehingga bila dibiarkan akan merugikan pembeli atau konsumen. Dalam kondisi seperti ini, para ulama terbagi dalam dua pendapat.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement