REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seperti diketahui, aurat wanita dimulai dari ujung kepala hingga ujung kaki, kecuali telapak tangan dan wajah. Karenanya, Muslimah dalam berpakaian dianjurkan untuk menggunakan sesuatu yang menutup aurat.
Dalam berpakaian, lantas muncul beragam pertanyaan apakah harus menggunakan warna gelap agar tidak menarik perhatian, atau boleh-boleh saja menggunakan warna lain?
Sebagian ulama ada yang menganjurkan agar Muslimah menggunakan pakaian dan hijab berwarna gelap, agar menghindari fitnah. Hal ini berdasarkan HR Abu Dawud dari Ummu Salamah RA, dia mengisahkan:
لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ
"Ketika turun surat Al-Ahzab ayat 59, wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)."
Hadits tersebut memiliki arti, kalau itu para perempuan Anshar menggunakan pakaian denganw arna gelap atau hitam, seperti halnya burung gagak.
Namun demikian, beberapa ulama lainnya memperbolehkan penggunaan warna-warni untuk pakaian perempuan.
Salah satu ulama yang mengamini hal tersebut adalah Syekh Abdul Karim al-Khudhair, yang menyebut hukum warna pakaian mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Warna gelap di suatu negara disebut bisa jadi merupakan warna yang menimbulkan fitnah.
Di sisi lain, bisa juga kemungkinan di negara lain warna terang malah menimbulkan mudharat.
Dia lebih menekankan kepada para muslimah untuk memperhatikan manfaat dan mudharat dari apa yang dia kenakan.
Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungan dan berujung menarik perhatian yang tidak diinginkan, maka lebih baik untuk ditinggalkan.
Pakaian dengan corak kuning maupun hijau tidak masalah untuk digunakan, berdasarkan hadis pemberian baju kepada Ummu Khalid yang saat itu masih belia.
Dalam HR Bukhari disebutkan, Nabi SAW mengambil sejumlah kain dan memberikannya pada Ummu Khalid. Pada kain yang diberikan tersebut, terdapat corak warna hijau dan kuning.
Rasulullah SAW memperbolehkan wanita untuk menggunakan pakaian berwarna merah.
Tak hanya itu, pakaian berwarna putih juga menjadi salah satu yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW kepada kaum Muslimin.
Dalam HR Abu Dawud yang dinukilkan dari Ibnu Abbas RA disebutkan, Nabi Muhammad SAW bersabda:
البسوا من ثيابكم البياض فإنها من خير ثيابكم "Pakailan pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik."