Ahad 20 Mar 2022 01:05 WIB

Hukum Memakan Ikan Hiu dan Anjing Laut

Memang ada sebagian ulama Syafiiyah yang mengharamkan ikan hiu.

Ikan hiu (ilustrasi). Hukum Memakan Ikan Hiu dan Anjing Laut
Foto:

Adapun pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadits Abu Tsa’labah al-Khusyani di atas secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu. Di sini terjadi pengabaian (al-ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum. Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua binatang laut, tidak diamalkan.

Berdasarkan hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas.

Mengenai anjing laut, perlu diketahui lebih dahulu bahwa ada dua pendapat yang saling berlawanan tentang apakah mamalia ini termasuk binatang darat (hayawanul-barr) ataukah binatang laut (hayawanul-bahr). Yusuf al-Qaradawi dalam Halal Haram dalam Islam mengkategorikan anjing laut sebagai binatang laut. Sementara dalam rubrik Konsultasi Agama: Hukum Binatang yang Hidup di Dua Alam di situs Voice of Islam (http://www.voa-islam.net/), anjing laut digolongkan ke dalam kategori lebih dominan sebagai binatang darat. Sekalipun demikian, jumhur ‘ulama bersepakat tentang bolehnya memakan daging anjing laut. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan mengenai keharamannya, dan oleh karena itu berlaku hukum asalnya yaitu boleh.

Pengikut Hambali termasuk yang memasukkan anjing laut ke dalam kategori binatang laut. Namun mereka berpendapat, karena anjing laut merupakan hewan yang berbeda dengan hewan laut pada umumnya, sebab anjing laut memiliki darah yang mengalir dan sering hidup di darat, maka mereka mensyaratkan agar ia disembelih lebih dahulu. (Lihat al-Mughni, Jilid 11, hal: 83). Oleh karena itu, ia tidak halal dimakan apabila mati tanpa disembelih terlebih dahulu, berbeda dengan beberapa jenis ikan, ikan paus dan semacamnya dari spesies hewan laut yang tidak hidup kecuali di air.

Apalagi bagi yang berpendapat bahwa anjing laut termasuk binatang darat (meskipun mempunyai kemampuan bertahan sangat lama di dalam air dan berenang dengan sangat baik), maka syarat harus disembelih adalah mutlak sebagaimana binatang darat sembelihan yang lain. Jumhur ‘ulama cenderung tidak mensyaratkan anjing laut harus disembelih terlebih dahulu, sebab hal ini termasuk perkara yang umum dengan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id al-Anshari, sebagaimana yang telah dicantumkan sebelumnya. (Lihat Syarah Bulughul-Maram asy-Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, Juz 2, hal: 5). Namun berbeda dengan jumhur ulama, berdasarkan keterangan-keterangan di atas, kami menyimpulkan bahwa anjing laut halal dimakan, tetapi dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 2 Tahun 2010

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement