Selasa 15 Mar 2022 23:02 WIB

Hadits Perintah Bunuh Orang hingga Mereka Syahadat, Ini Kata Rektor Al Azhar Mesir

Rektor Al Azhar Mesir ungkap kekeliruan pahami hadits perintah membunuh orang

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi perang. Rektor Al Azhar Mesir ungkap kekeliruan pahami hadits perintah membunuh orang
Foto: Anadolu Agency
Ilustrasi perang. Rektor Al Azhar Mesir ungkap kekeliruan pahami hadits perintah membunuh orang

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Rektor Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Muhammad al-Mahrasawi, mengingatkan bahwa seorang mufti harus menguasai ilmu-ilmu bahasa Arab. 

Hal ini dia sampaikan lantaran ada anggapan bila menguasai ilmu-ilmu fiqih maka akan menjadi mufti. Syekh al-Mahrasawi pun mencontohkan akibat jika tidak menguasai bahasa Arab.

Baca Juga

Penjelasan ini disampaikan dalam forum fiqih pertama Pusat Al-Azhar Internasional untuk Fatwa Elektronik yang mengangkat tema "Fatwa Elektronik dan Perannya dalam Pembangunan Berkelanjutan". Acara ini menghadirkan sejumlah ulama senior dan ahli hukum Al-Azhar.   

Dia kemudian menerangkan soal perbedaan makna antara (قاتل) qootala dan qotala  (قتل). Dia menjelaskan, dua kata ini memiliki perbedaan makna yang besar. 

Karena itu, jika tidak dipahami dengan baik, tentu akan muncul penafsiran yang keliru pada suatu dalil. 

Misalnya pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Ibnu Umar RA berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى

'Aku diperintahkan untuk memerangi (an uqootila) manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka di sisi Allah SWT." (HR Bukhari dan Muslim)

Syekh al-Mahrasawi memaparkan, hadits tersebut menggunakan kata 'qootala' yang berarti 'perang'. Namun, dia menekankan, 'perang' di sini bermakna respons atau tanggapan terhadap orang-orang yang terlebih dulu memulai peperangan, sehingga 'qootala' diartikan sebagai bentuk pembelaan diri.

Sementara makna qotala, adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain tanpa ada serangan dari pihak manapun terlebih dahulu.  

"Banyak kelompok-kelompok ekstremis yang keliru dalam menafsirkan hadits tersebut. Karena hadits itu sebenarnya membicarakan perang yang maknanya adalah membela diri. Tentu makna ini bertentangan dengan makna 'qotala' yaitu memulai peperangan (atau pembunuhan) terhadap orang lain," tutur dia. 

 

Sumber: elbalad   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement