REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat membeli membeli sesuatu yang baru, seperti rumah, mobil, atau apartemen, sebagaian umat Islam akan menyembelih hewan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT dan agar mendapatkan berkah.
Namun, wajibkah menyembelih hewan setelah membeli sesuatu yang baru? Pertanyaan ini pernah diajukan kepada anggota Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Abd al-Sami melalui salah satu episode siaran langsung halaman resmi Dar Al Ifta Mesir di Facebook.
Dalam tanggapannya, Syekh Muhammad Abd al-Sami menjelaskan, menyembelih hewan saat membeli sesuatu tidak wajib dilakukan.
"Ini bukan kewajiban, tetapi hanya dianjurkan saja," ujar dia dikutip dari laman Masrawy, Selasa (11/3/2022).
Menurut Syekh Muhammad Abd al-Sami, ketika seseorang membangun rumah baru, membeli apartemen, mobil baru atau sesuatu lainnya, penyembelihan tersebut untuk mendapatkan berkah.
"Itu yang dianjurkan, dan itu adalah alasan untuk berkat, perkara yang dianjurkan, dan dan menjadi faktor penyebab datangnya kebaikan bagi seseorang," ucap Syekh Muhammad Abd al-Sami.
Dia pun menekankan bahwa syariat Islam secara umum mendorong pemeluknya untuk memberi makan orang miskin dan yang membutuhkan untuk mendapatkan pahala yang besar.
Sumber: masrawy