REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Berwasiat atau meninggalkan pesan termasuk bagian dari anjuran Nabi Muhammad SAW.
Wasiat bisa berupa wasiat orang tua untuk anaknya, guru kepada muridnya, pemimpin kepada umatnya hingga wasiat harta orang meninggal pada pewarisnya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِىَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ رواه مسلم
"Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama dua malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya." (HR Muslim). Terutama terkait wasiat harta orang meninggal, Allah SWT berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ.
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqarah ayat 180)
Dari dalil-dalil di atas diketahui, seorang Muslim dianjurkan untuk berwasiat jika memiliki harta yang melimpah. Namun demikian, Islam juga mengatur terkait wasiat ini dengan aturan yang jelas.
Hal ini juga dijelaskan oleh Al-Azhar International Center for Monitoring and Electronic Ifta, dilansir dari Masrawy, Rabu (23/2/2022) sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Alquran
Sebuah wasiat tidak boleh melanggar nas-nas Alquran dan aturan-aturan Syariah. Seperti seseorang yang merekomendasikan untuk merampas ahli warisnya dan lainnya
Kedua, wasiat tidak lebih dari sepertiga harta warisan
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka.
Ketiga, Orang yang mewariskan adalah pemilik harta warisan
Orang yang mewariskan harta harus menjadi pemilik warisan, dan tidak boleh dibagikan sebelum kematiannya
Keempat, wasiat disampaikan secara lisan atau tertulis
Wasiat harus diamanatkan oleh orang yang mewarisi secara lisan atau tertulis, atau dengan tanda yang dapat dimengerti jika ia tidak dapat berbicara atau menulis.
Kelima, pewaris harus benar-benar ada
Pewaris harus ada pada saat wasiat diumumkan. Bahkan harus benar-benar nyata meskipun sepeeti janin di dalam rahim ibunya.
Keenam, warisan diberikan setelah kematian
Bahwa pembagian warisan dilakukan setelah kematian pewaris. Jika pewaris meninggal sebelum warisan diberikan, turun ke ahli warisnya. Jika pewaris meninggal sebelum menerima wasiat, maka hak penerimaan dan penolakan beralih ke ahli warisnya.
Ketujuh, surat wasiat telah dicek keasliannya
Surat wasiat harus terbukti sah jika dibuktikan secara tertulis, atau keterangan saksi-saksi, dan itu dalam sepertiga dari harta warisan.
Kedelapan, jika barang warisan rusak, tidak harus diganti dengan harta orang yang mewariskan.
Jika harta warisan rusak tidak diharuskan untuk menggantinya dari harta almarhum.
Kesembilan, berwasiat untuk sedekah dengan hartanya
Lebih dianjurkan untuk membuat wasiat bagi dirinya sendiri untuk memberi sedekah atas namanya. Hal ini untuk menebus apa yang mungkin dia lewatkan dari perbuatan baik selama di dunia.
Kesepuluh, yang juga penting adalah orang yang membagikan warisan adalah orang yang berilmu tentang waris.