REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum berwasiat di dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan syarat yang menyertainya. Sebab tidak semua wasiat perkara duniawi maupun ukhrawi diperbolehkan.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan sejumlah syarat mengenai perkara wasiat. Syarat paling mendasar adalah penerima wasiat dalam pengurusan sesuatu haruslah seorang Muslim, berakal, dewasa.
Mengapa tidak non-Muslim? Karena non-Muslim dikhawatirkan akan menyia-nyiakan hak yang telah diwasiatkan kepadanya yang harus ditunaikannya atau mengurusi anak-anak yang masih kecil.
Kemudian, pemberi wasiat yang sedang sakit disyaratkan haruslah berakal. Yakni dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, dan berkuasa penuh atas apa yang diwasiatkannya.
Selanjutnya bahwa sesuatu yang diwasiatkan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Sehingga wasiat tidak boleh dilakukan dengan landasan yang diharamkan syariat. Contohnya, seseorang berwasiar agar harta kekayaannya disumbangkan untuk tempat hiburan bernuansa negatif yang penuh maksiat.
Atau seseorang berwasiat agar meratapinya saat kematiannya, atau berwasiat supaya uangnya disumbangkan ke gereja, dan wasiat-wasiat lainnya yang jauh dari semangat kebaikan.
Dan yang perlu diperhatikan...