Kamis 10 Feb 2022 14:30 WIB

Wanita Membuat Tato Alis, Bagaimana Hukumnya?

Sebagian perempuan mungkin ada yang berkeinginan untuk membuat tato di bagian alisnya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Tato (Ilustrasi)
Foto:

Syekh Wissam mengatakan, sekarang ini sebetulnya ada teknik baru yaitu menggambar atau melukis dengan henna pada kulit tanpa mengeluarkan darah. Henna digambar pada kulit lapisan pertama atau teratas.

Syekh Wissam menyampaikan, jika seorang wanita yang telah menikah ingin menggunakan henna pada alisnya, dengan catatan tidak menusukkan jarum ke dalam kulit yang menyebabkan keluarnya daerah sehingga hanya seperti memakai pacar, dan dengan tujuan untuk ditunjukkan hanya kepada suaminya, maka ini boleh.

 

"Selama penggunaan henna ini tidak menimbulkan rasa sakit, mengeluarkan darah, atau membuat darah terperangkap (dalam kulit), tidak ada penyuntikan zat yang najis, maka ini dibolehkan dan tidak masalah," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement