"Nah, dalam Islam dikatakan transaksi yang ada ghararnya itu tidak boleh meskipun ada keridhaan setiap pihak. Karena dia akan menzalimi untuk yang lain. Ridha itu tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, tapi itu prinsip yang harus ada di tiap transaksi," tuturnya.
Edukasi kepada masyarakat terkait tata cara jual beli yang sesuai dengan tuntunan Islam dikatakannya sangat penting. Hal ini agar umat Islam terlindungi dari praktik jual beli terlarang sesuai salah satu tujuan syariat, yakni menjaga harta seorang Muslim.
"Harus diedukasi yang namanya transaksi itu harus menguntungkan kedua belah pihak. Keridhaan di antara para pihak harus diikat apakah sesuatu itu memang dibolehkan atau tidak. Kalau bersepakat ridha terhadap hal yang tidak dibolehkan, sesuatu itu tetap tidak dibolehkan," jelasnya.