Senin 07 Feb 2022 14:14 WIB

Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Dalam Islam, ketika melakukan transaksi harus jelas objek transaksinya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Jualan Online. Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam
Foto:

"Nah, dalam Islam dikatakan transaksi yang ada ghararnya itu tidak boleh meskipun ada keridhaan setiap pihak. Karena dia akan menzalimi untuk yang lain. Ridha itu tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, tapi itu prinsip yang harus ada di tiap transaksi," tuturnya.

Edukasi kepada masyarakat terkait tata cara jual beli yang sesuai dengan tuntunan Islam dikatakannya sangat penting. Hal ini agar umat Islam terlindungi dari praktik jual beli terlarang sesuai salah satu tujuan syariat, yakni menjaga harta seorang Muslim.

"Harus diedukasi yang namanya transaksi itu harus menguntungkan kedua belah pihak. Keridhaan di antara para pihak harus diikat apakah sesuatu itu memang dibolehkan atau tidak. Kalau bersepakat ridha terhadap hal yang tidak dibolehkan, sesuatu itu tetap tidak dibolehkan," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement