Senin 07 Feb 2022 14:14 WIB

Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Dalam Islam, ketika melakukan transaksi harus jelas objek transaksinya.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Jualan Online. Lazim Jual Beli Mystery Box, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam
Foto:

Menanggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan jual beli jenis ini dilarang dalam ajaran Islam. Jual beli mystery box dikatakannya berpotensi menzolimi salah satu pihak, baik pembeli ataupun penjual karena ketidakjelasan barang jualan. 

Dalam ajaran Islam, akad jual beli memiliki tiga rukun, yakni al akidan atau dua orang yang berakad (penjual-pembeli), shigoh atau ijab qabul atau keridhaan di antara pihak baik penjual ataupun pembeli, dan ma'qud 'alaihi atau objek yang ditransaksikan. 

"Dalam Islam, ketika melakukan transaksi harus jelas objek transaksinya. Yang ditransaksikan ini objeknya apa, kalau tidak jelas itu ada potensi menzalimi salah satu pihak. Prinsip dalam Islam tidak boleh ada penzaliman, baik bagi orang yang menjual ataupun orang yang membeli," jelasnya kepada Republika.co.id.

"Kemudian ada aturan turunannya, tidak boleh dalam transaksi, yang di situ ada ghoror atau ketidakjelasan. Di antaranya adalah ketidakjelasan objek yang ditransaksikan itu. Nah, kalau misal gambarannya adalah ketika transaksi itu objeknya masih belum jelas, maka menurut syariat Islam itu tidak dibolehkan," tambahnya.

Terkait keridhaan dua belah pihak dalam transaksi jual beli mystery box, kata Kiai Sholahuddin, tidak serta merta membuat transaksi ini menjadi halal. Dia mencontohkan dengan praktik judi dan prostitusi yang didasari pada keridhaan dua belah pihak, tapi dalam syariat hal-hal ini tetap dilarang. 

Baca juga : Soal KDRT, UAS Jelaskan Makna Ayat 34 Surat an-Nisa

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement