Rabu 19 Jan 2022 01:15 WIB

Hukum Jual Beli Aksesori Wanita dalam Islam

Seseorang merasa ragu menjual aksesoris wanita.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Muslimah. Hukum Jual Beli Aksesoris Wanita dalam Islam
Foto: Pixabay
Ilustrasi Muslimah. Hukum Jual Beli Aksesoris Wanita dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah diskusi daring, seseorang bertanya tentang hukum jual beli aksesoris atau perlengkapan wanita dalam pandangan Islam. Dia merasa ragu untuk menjual barang seperti jepit rambut, lipstik atau bahkan celana pendek karena takut pembelinya akan memakainya di luar ruangan atau di depan orang yang bukan mahramnya. 

Dilansir dari Islam Web, perilaku jual beli ini disebut berbagai ulama dibolehkan dalam Islam. Tidak mengapa menjual rias wajah dan sejenisnya kepada wanita, baik Muslim maupun non-Muslim, kecuali diketahui bahwa orang yang membelinya ingin menggunakannya di tempat yang diharamkan.

Baca Juga

Adapun kemungkinan bahwa barang-barang ini digunakan dengan cara yang terlarang, maka hal ini tidak menghalangi untuk menjualnya, dan barang siapa menggunakannya untuk tujuan yang tidak sah setelah itu, maka dosanya hanya menimpa pembelinya. 

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Artinya: Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan". (QS. Al An'am: 164).

Hal ini sama dengan kasus orang yang menjual anggur, baik petani atau pengepulnya. Penjual boleh menjualnya, meski tidak mengetahui anggur itu akan dipakai untuk hal apa. 

“Jika si penjual tidak mengetahui keadaan si pembeli, atau bahwa si pembeli adalah orang yang membuat cuka dan anggur bersama-sama, atau bahwa si penjual ragu-ragu tentang urusannya, atau hanya mempunyai khayalan tentang dirinya, maka pandangan mayoritas para ulama adalah diperbolehkan. Sebagaimana dinyatakan secara eksplisit oleh Mazhab Hanafi dan Hanbali. Meskipun demikian, pandangan mazhab Syafi'i adalah bahwa jual beli jika ragu-ragu atau ketika seseorang memiliki firasat maka menjadi makruh," jelas ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement