Selasa 18 Jan 2022 05:30 WIB

Ketentuan Syariat Memperlakukan Jenazah Orang Mati Syahid

Orang yang mati syahid atau berjuang di jalan Allah mendapatkan keistimewaan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi mati syahid. Ketentuan Syariat Memperlakukan Jenazah Orang Mati Syahid
Foto: Dok Republika.co.id
Ilustrasi mati syahid. Ketentuan Syariat Memperlakukan Jenazah Orang Mati Syahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang mati syahid atau berjuang di jalan Allah mendapatkan keistimewaan, baik di akhirat kelak maupun bagaimana harusnya seorang Muslim memperlakukan jenazahnya.

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa apabila pasukan musyrik membunuh orang-orang Muslim dalam sebuah pertempuran, maka para Muslim yang terbunuh itu tidak perlu dimandikan dan tidak perlu disholatkan. Mereka langsung dimakamkan dengan luka-luka serta darah mereka.

Baca Juga

Namun demikian boleh pula mereka dikafani oleh keluarga mereka jika memang para keluarga menghendaki itu. Sebagaimana dikafaninya mayat-mayat umat Muslim pada umumnya.

Jika pihak keluarga menghendaki, menurut Imam Syafii, semua pakaian syahid itu dapat dilepas lalu mereka mengkafaninya menggunakan kain lain seperti yang dilakukan terhadap mayat-mayat pada umumnya. Sementara pakaian yang mereka kenakan di saat gugur, ditanggalkan.

Sebagian orang menyatakan bahwa hendaknya para syuhada dikafani menggunakan pakaian yang mereka gunakan saat gugur, terkecuali pakaian yang berbahan kulit berbulu, karung, atau anyaman bulu. Imam Syafii menyebut, tidak pernah ada riwayat yang sampai kepadanya yang menyatakan bahwa pernah ada seseorang yang dikafani menggunakan kulut, kulit berbulu, atau karung.

Tapi apabila sehelai kain karung adalah kain utuh, maka jika itu digunakan sebagai kafan, maka Imam Syafii berpendapat bahwa hukumnya tidak apa-apa. Sebab kain merupakan pakaian masyarakat umum, sedangkan kulit diketahui bukan merupakan pakaian manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement