Selasa 28 Dec 2021 05:59 WIB

Telat Bayar SPP, Bagaimana Pandangan Fikih Islam?

Telat membayar SPP termasuk utang yang harus dibayar

Telat membayar SPP termasuk utang yang harus dibayar. Ilustrasi sekolah
Foto:

Ketiga, hal ini didasarkan pada:

(a) SPP adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap siswa/orang tuanya sebagai kompensasi atas layanan akademik yang diterimanya. Sebagaimana merujuk pada perjanjian ijarah sebagai jenis akad yang mengikat antara siswa dan lembaga pendidikan.

(b) Saat terlambat menunaikan kewajiban tersebut maka itu kezaliman (merugikan lembaga pendidikan). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman …" (HR Jamaah).

(c) Dengan orang tua siswa atau siswa itu terlambat membayar SPP, merugikan pihak sekolah karena kewajiban sekolah terhadap operasional sekolah, seperti tenaga pengajar itu menjadi terhambat.

Sementara itu, sumber dananya berasal dari pembayaran SPP orang tua siswa/santri. Kerugian ini harus dihindarkan/dimitigasi dengan cara-cara yang halal di antaranya memberikan sanksi tidak ikut ujian bagi mereka yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran.

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).

(d) Sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, "Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan iktikad baik untuk membayar utangnya boleh dikenakan sanksi. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial."

(e) Jika denda keterlambatan berupa sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh debitur itu diperkenankan, apalagi dengan ketidakbolehan mereka mengikuti ujian karena itu sebenarnya muncul karena kompensasi atau SPP. Saat SPP tidak bisa ditunaikan, maka tidak ada kompensasi. Maksudnya, jika denda keterlambatan itu diperbolehkan, maka ini lebih dibolehkan lagi.

(f) Sementara itu, menjadi bagian dari adab kreditur untuk memberikan keringanan kepada debitur yang kesusahan atau ada uzur syar'i dalam menunaikan kewajibannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah 280). Wallahu a'lam. 

 

Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan anggota DSN-MUI, Dr Oni Sahroni. 

sumber : Dok Istimewa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement