Kamis 25 Nov 2021 06:54 WIB

Pentingnya Belajar Ilmu Faraidh atau Aturan Waris

Ilmu faraidh menghindarkan perpecahan di tengah keluarga karena perselisihan warisan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Pentingnya Belajar Ilmu Faraidh atau Aturan Waris
Foto: Pixabay
Pentingnya Belajar Ilmu Faraidh atau Aturan Waris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ilmu faraidh sangat penting untuk diketahui. Pada ilmu faraidh terdapat aturan-aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan warisan hingga berapa besar bagian harta waris untuk tiap-tiap ahli waris. 

Dengan mengetahui ilmu faraidh, seorang Muslim akan dapat dengan mudah membagikan harta warisnya sesuai syariat Islam. Sehingga terhindar dari pembagian harta waris yang tidak adil yang dapat membuat perpecahan di tengah keluarga. 

Baca Juga

Sebab itu di pesantren-pesantren, para santri ditekankan untuk dapat menguasai ilmu faraidh. Sehingga ketika berada di tengah masyarakat, mereka dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat yang hendak membagikan warisan. 

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَحُثُّ عَلَى تَعَلِّمُ الْفَرَائِضِ وَيَقُوْلُ:  تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِمْ ِوَهُوَأَوَّلُ شَىْءٍ يُنْسَى وَيُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِى.

Rasulullah ﷺ menganjurkan mempelajari ilmu faraidh dan nabi bersabda: "Belajarlah kamu ilmu faraidh dan ajarkanlah olehmu tentang ilmu faraidh. Karena sesungguhnya ilmu faraidh itu ibarat separuh dari ilmu. Ilmu faraidh adalah ilmu yang pertama-tama dilupakan dan ilmu yang pertama-tama diangkat dari umatku. (Kasyful Ghummah, hlm. 31, jilid 2).

Dalam hadits lainnya disebutkan:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :تَعَلَّمُواالْقُرْاَنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمِ مَرْ فُوْعٌ وَيُوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ وَالْمَسْأَلَةِ فَلَايَجِدَانِ أَحَدًابِخَبَرِهِمَا.

Rasulullah ﷺ bersabda: Belajarlah Alquran dan ajarkan olehmu kepada manusia. Belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah tentang faraidh itu. Karena sesungguhnya aku akan mati sedang ilmu juga akan diangkat. Khawatir berselisih dua saudara mengenai warisan dan bagi waris lalu keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat menjelaskannya. (Kasyful Ghummah, hlm. 31, jilid 2)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement