Ketiga, ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika dalam waktu-waktu tersebut akikah tidak dapat dilakukan maka aqiqah dapat dilakukan pada hari apapun.
Keempat, pendapat yang datang dari Ibnu Hajar. Menurut beliau, aqiqah hanya dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran bayi. Jika pada hari itu tidak dilaksanakan, sudah tidak ada aqiqah lagi baginya.
Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama, akikah disebut dengan nasikah atau dzabihah, yaitu binatang yang disembelih.
Tradisi ini biasanya digelar dan dianjurkan pada hari ketujuh, ke-14, ke-20, atau hari kapan saja saat keluarga merasa sudah siap (mampu). Kemudian, daging aqiqah itu disedekahkan kepada fakir miskin, sebagaimana halnya daging kurban.
Kendati tidak banyak literatur yang menyebutkan, kemungkinan tradisi aqiqah ini berakar dari sejarah kurban Nabi Ibrahim AS. Syariat aqiqah sendiri telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW kepada umat Islam.
Baca juga : Menag Jajaki Kerja Sama Pencetakan Alquran di Madinah