Selasa 09 Nov 2021 19:39 WIB

Ragu Gaji ASN yang Anda Terima tak Halal? Ini Kata Pakar

Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN

Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN
Foto:

Oleh : Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Dr Oni Sahroni

Kedua, percampuran dan kebutuhan ASN akan gaji dari sumber tersebut menjadi sesuatu yang sulit dihindarkan berdasarkan kaidah 'Umum al-Balwa (sesuatu yang sulit dihindarkan). 

Pencampuran antara dana halal dan tidak halal, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain di dunia itu sulit dihindarkan. Pada saat yang sama, menyediakan sumber gaji para PNS dari sumber dana yang sepenuhnya halal itu menjadi kesulitan dalam banyak kondisi. 

Baca juga: Kian Dalami Islam, Mualaf Thenny Makin Yakin Kebenarannya

Berdasarkan kaidah raf'ul haraj wal hajah al-ammah (meminimalisasi kesulitan dan memenuhi hajat umum). (Dhowabith taqdim al-khadamat almashrifyah fi al-buhuk at-taqlidiyahtajribatu al-bank al-ahli at-tijari, Said al Marthan, hal  33-34). 

Ketiga, dari sisi fikih muwazanah, jika menjadi ASN tidak dibolehkan hanya karena APBN menjadi sumber gajinya, kerugian riil dan masif akan terjadi. 

Hal ini akan mempersulit aktivitas pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya di Indonesia serta dengan sendirinya kebutuhan asasi masyarakat tidak terpenuhi dan terbengkalai. 

Keempat, dari sisi akad, selama jasa yang diberikan ASN dalam bentuk kinerja dan aktivitasnya halal, maka kompensasi yang didapatkannya halal walaupun sumber fee-nya tidak halal. 

Baca juga: 4 Jalan Menuju Allah SWT Menurut Imam Syadzili 

 

Seperti seorang dokter yang menerima upah atas jasa konsultasi medis dari seorang pasien yang bekerja di usaha yang syubhat atau tidak halal. 

Sebagaimana penegasan para ahli fikih di antaranya, "Boleh bertransaksi dengan para pihak yang dengan sumber hartanya bercampur antara yang halal dengan yang haram, selama tidak diketahui komposisinya. Sebagaimana Rasulullah SAW juga bermitra dengan orang-orang Yahudi, di mana mereka (orang Yahudi) menghalalkan jual beli khamr dan bertransaksi riba." (al-Majmu' Syarah al-Muhazzab, 13/178). 

 

Oleh karena itu, lanjutkan sebagai seorang ASN yang profesional dan amanah serta dedikasikan semua kinerja untuk Allah SWT. Insya Allah halal dan berkah. Wallahu a'lam.   

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement