Ahad 31 Oct 2021 13:51 WIB

Menagih Utang dengan Sebar Aib Nasabah, Bagaimana Hukumnya?

Pinjol merupakan sebuah fenomena rentenir yang merugikan para nasabahnya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Menagih Utang dengan Sebar Aib Nasabah, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

“Haram hukumnya menagih utang dengan menyebar aib. Tidak ada hubungannya utang dengan aib. Dan masalah pinjol ini problemnya tidak sesederhana yang kita bayangkan. Bunga pinjamannya tidak rasional, pinjolnya bermasalah, nagihnya juga bermasalah. Pinjol ini hitungannya sudah dosa murakab (ganda),” kata dia.

Sehingga dia menyebut, praktik pinjol yang meresahkan masyarakat sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kata dia, selain kendali diri dan agama, dalam kasus pinjol maka kendali negara pun dinilai sudah sangat krusial.

Dia menyebut mayoritas peminjam di aplikasi pinjol merupakan orang-orang yang terdesak secara ekonomi dan keadaan. Sehingga trik perusahaan pinjol yang mengharuskan para nasabah untuk mengklik sejumlah persyaratan irasional pun membuat para nasabah tak bisa berkutik.

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan dalam praktiknya, para perusahaan pinjol ilegal kerap mengabaikan sisi kemampuan pembayaran bagi peminjam. Praktik-praktik penagihan yang dilakukan pun dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai sama sekali dengan syariat agama.

“Kita melarang pinjol ilegal sebab ada unsur riba dan penistaan kepada peminjam di dalam praktiknya,” kata dia.

Dia menjelaskan, hadirnya pinjol dengan segala praktiknya merupakan sebuah fenomena rentenir yang merugikan para nasabahnya. Dengan bunga yang besar dan tidak masuk akal, penagihan dengan menyebarkan aib nasabah merupakan hal yang dilarang dalam agama. Kedua aspek tersebut merupakan hal yang haram dan dosa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement